Trandsatu | setiap tahunnya, tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Peringatan ini bertujuan untuk mengingatkan kita akan pentingnya hak-hak dasar manusia yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
DUHAM diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948, sebagai respons atas kekejaman Perang Dunia II.
Dokumen ini menegaskan 30 pasal hak-hak dasar manusia yang harus dihormati dan dilindungi.
Prinsip-Prinsip HAM
Beberapa prinsip utama HAM yang tercantum dalam DUHAM meliputi:
1. Kesetaraan dan keadilan (Pasal 1-2)
2. Hak hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi (Pasal 3-5)
3. Hak kebebasan berbicara, beragama, dan berkumpul (Pasal 18-20)
4. Hak partisipasi politik dan kebebasan berpendapat (Pasal 21-22)
5. Hak ekonomi, sosial, dan budaya (Pasal 23-27)
Peringatan di Indonesia
Di Indonesia, peringatan Hari HAM Internasional juga dijadikan momentum untuk merefleksikan kondisi HAM di dalam negeri. Pemerintah dan organisasi masyarakat sipil berupaya meningkatkan kesadaran dan mempromosikan hak-hak dasar manusia.
Hari Hak Asasi Manusia Internasional merupakan peringatan penting untuk mengingatkan kita akan hak-hak dasar manusia yang harus dihormati dan dilindungi. Kita harus terus berupaya mempromosikan dan melindungi HAM di semua lapisan masyarakat.
Sumber
– Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia
– Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)