Kunker Komisi D DPRD Ciamis di Sindangkasih Bahas Perda No 13

- Publisher

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc,TrandSatu ,Poto ,Ketua Komisi D DPRD Ciamis Kaperwil Bandung Jabar

TrandSatu I Kunjungan Kerja Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis ke Dinas Pendidikan Korwil Sindangkasih Kabupaten Ciamis, kunjungan kerja DPRD Ciamis tersebut dalam Sosialisasi tentang penyelenggara pendidikan no 13 tahun 2022, kegiatan tersebut bertempat di Aula Korwil Pendidikan Sindangkasih pada Selasa (7/1/2025)

Ketua Komisi D DPRD Ciamis H. Zaenal Arifin usai pertemuan mengatakan, kegiatan tersebut dalam mensosialisasi Pendidikan yaitu, terkait  peran Guru/Pendidik agar memahami Perda No 13 Tahun 2022 ,”katanya.

Baca Juga  Serah Terima Jabatan di BPN Banten

ADVERTISEMENT

 width=

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Perda No 13 menyebutkan, Tentang Peraturan Pendidikan ,sehingga paran guru /pendidik dapat memahami kontek untuk mengembangkan pendidikan khususnya pendidikan yang ada di Kabupaten Ciamis ,”ujarnya.

“Dalam mengembangkan mutu Pendidikan kata ,dia” sumber daya manusia juga perlu lebih potensi didalam mengembangkan dunia pendidikan.” tutur Zaenal.

Lebih lanjut Ketua Komisi D ,DPRD Kabupaten Ciamis , menambahkan ,kenapa kami lakukan seperti ini supaya mereka paham tentang regulasi-regulasi yang berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan , termasuk Kurikulum Merdeka dan Perlindungan terhadap guru/pendidik tandasnya.

Baca Juga  Pertalite Terus Berlanjut Distribusi dan Pembatasan Subsidi

Kegiatan kunjungan kerja Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis di Korwil Pendidikan Sindangkasih dihadiri dari ,Kabid Pendidikan Ciamis,Korwil Pendidikan Sindangkasih, beserta jajaran, perwakilan para guru/pendidik dari empat Kecamatan ,Cihaurbeuti,Sindangkasih Cikoneng & Sadananya.

(Lili Romli)

Berita Terkait

Usulan Tambahan Anggaran Rp3,63 Triliun ATR/BPN untuk PTSL 2026
Pemulihan Tesso Nilo: 400 SHM Dievaluasi Pemerintah
Wamen ATR Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM Lewat Kolaborasi Multipihak
Gema Muharram 1447 H,kp.Sentul RT 03/RW 03 Curug Kulon Adakan santunan anak yatim Tahunan.
Kementerian ATR/BPN Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Menjual Pulau di Indonesia
KRAKATAU POSCO Raih Penghargaan PROPER Hijau, Bukti Nyata Industri Baja Ramah Lingkungan
Bupati Tangerang Sambut FRJ-RI, Komitmen Bangun Komunikasi Publik yang Transparan
Menteri ATR/BPN Tegaskan Kepemilikan Pulau Hanya untuk WNI, Bukan Asing
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:43 WIB

Usulan Tambahan Anggaran Rp3,63 Triliun ATR/BPN untuk PTSL 2026

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:30 WIB

Pemulihan Tesso Nilo: 400 SHM Dievaluasi Pemerintah

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:12 WIB

Wamen ATR Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM Lewat Kolaborasi Multipihak

Senin, 7 Juli 2025 - 15:16 WIB

Gema Muharram 1447 H,kp.Sentul RT 03/RW 03 Curug Kulon Adakan santunan anak yatim Tahunan.

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:16 WIB

Kementerian ATR/BPN Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Menjual Pulau di Indonesia

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:24 WIB

KRAKATAU POSCO Raih Penghargaan PROPER Hijau, Bukti Nyata Industri Baja Ramah Lingkungan

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:46 WIB

Bupati Tangerang Sambut FRJ-RI, Komitmen Bangun Komunikasi Publik yang Transparan

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:13 WIB

Menteri ATR/BPN Tegaskan Kepemilikan Pulau Hanya untuk WNI, Bukan Asing

Berita Terbaru

Berita

Pemulihan Tesso Nilo: 400 SHM Dievaluasi Pemerintah

Kamis, 10 Jul 2025 - 06:30 WIB