28 Warga Binaan Lapas Cilegon Bebaskan melalui Program Integritas, Gratis

- Publisher

Sabtu, 16 November 2024 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TrandSatu I Sebuah kabar gembira datang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon. Sebanyak 28 warga binaan , Sabtu(16/11), resmi menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat. Yang menarik, seluruh proses pembebasan ini dilakukan sepenuhnya gratis, tanpa biaya atau pungutan apa pun. Dimana asumsi masyarakat perihal pelayanan di Lapas itu selalu memakai biaya.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan integrasi yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kepala Lapas Cilegon, Yosafat Rizanto, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian ini. Menurutnya, program ini bukan sekadar memberikan kebebasan, tetapi juga membekali warga binaan dengan kesiapan menghadapi kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga  Menteri ATR/BPN Bahas Sertifikat Tanah Elektronik di UNPAD

“Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan mereka keluar dengan semangat baru dan siap menghadapi masa depan. Tidak hanya itu, semua proses integrasi dilakukan tanpa pungutan apa pun, sebagai wujud pelayanan bersih dari Lapas Cilegon,” ujar Yosafat Rizanto.

Selama menjalani pembinaan, warga binaan dibekali pelatihan seperti keterampilan usaha mandiri, pertanian, dan banyak lainnya. Semua ini bertujuan membangun kemandirian ekonomi para narapidana setelah bebas.

Program pembebasan bersyarat ini menjadi salah satu upaya Lapas Cilegon untuk terus mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang inklusif dan mendukung rehabilitasi mantan narapidana.

(*/red)

Berita Terkait

Usulan Tambahan Anggaran Rp3,63 Triliun ATR/BPN untuk PTSL 2026
Pemulihan Tesso Nilo: 400 SHM Dievaluasi Pemerintah
Wamen ATR Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM Lewat Kolaborasi Multipihak
Gema Muharram 1447 H,kp.Sentul RT 03/RW 03 Curug Kulon Adakan santunan anak yatim Tahunan.
Kementerian ATR/BPN Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Menjual Pulau di Indonesia
KRAKATAU POSCO Raih Penghargaan PROPER Hijau, Bukti Nyata Industri Baja Ramah Lingkungan
Bupati Tangerang Sambut FRJ-RI, Komitmen Bangun Komunikasi Publik yang Transparan
Menteri ATR/BPN Tegaskan Kepemilikan Pulau Hanya untuk WNI, Bukan Asing
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:43 WIB

Usulan Tambahan Anggaran Rp3,63 Triliun ATR/BPN untuk PTSL 2026

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:30 WIB

Pemulihan Tesso Nilo: 400 SHM Dievaluasi Pemerintah

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:12 WIB

Wamen ATR Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM Lewat Kolaborasi Multipihak

Senin, 7 Juli 2025 - 15:16 WIB

Gema Muharram 1447 H,kp.Sentul RT 03/RW 03 Curug Kulon Adakan santunan anak yatim Tahunan.

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:16 WIB

Kementerian ATR/BPN Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Menjual Pulau di Indonesia

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:24 WIB

KRAKATAU POSCO Raih Penghargaan PROPER Hijau, Bukti Nyata Industri Baja Ramah Lingkungan

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:46 WIB

Bupati Tangerang Sambut FRJ-RI, Komitmen Bangun Komunikasi Publik yang Transparan

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:13 WIB

Menteri ATR/BPN Tegaskan Kepemilikan Pulau Hanya untuk WNI, Bukan Asing

Berita Terbaru

Berita

Pemulihan Tesso Nilo: 400 SHM Dievaluasi Pemerintah

Kamis, 10 Jul 2025 - 06:30 WIB