Trandsatu | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa terdapat 537 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja perdana dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (30/10/2024).
“Ini merupakan masalah serius yang harus ditangani. Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak. Besarannya sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Nusron. Ia menegaskan bahwa proses pengajuan pendaftaran dan penerbitan HGU untuk perusahaan-perusahaan tersebut akan ditahan sementara.
Menteri Nusron menambahkan, “Keberadaan perusahaan yang beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap regulasi. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang dibiarkan.”
Berdasarkan data dari tahun 2016 hingga Oktober 2024, total lahan yang terlibat mencapai 2,5 juta hektare. Ia juga menegaskan bahwa membayar denda tidak menjamin otomatisnya penerbitan HGU. “Keputusan final akan tergantung pada itikad baik perusahaan dan sikap pemerintah,” jelasnya.
Nusron menekankan pentingnya kepatuhan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Oktober 2016 yang menyatakan bahwa perusahaan harus memiliki IUP dan HGU untuk menanam kelapa sawit. “Ini langkah penting untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi regulasi yang ada,” pungkasnya.
Rapat kerja ini dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta pejabat tinggi lainnya. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga hadir bersama sejumlah anggota DPR lainnya.