TrandSatu |Bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Tarutung, kegiatan pemberian remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2024 dilaksanakan secara virtual. Acara ini dipimpin oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan dihadiri secara serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia, dengan pusat kegiatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, diikuti oleh pembukaan oleh MC, doa bersama, dan laporan dari Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Selanjutnya, dilaksanakan pembacaan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana dan anak binaan. Seluruh satuan kerja Pemasyarakatan di Indonesia juga melakukan penyerahan remisi secara serentak.
Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi khusus Natal 2024 diberikan kepada 88 warga binaan di Rutan Kelas IIB Tarutung. Dari jumlah tersebut, 36 narapidana menerima remisi 15 hari, sedangkan 52 narapidana lainnya mendapatkan remisi 1 bulan.
“Remisi ini bukan hanya penghargaan atas perilaku baik narapidana, tetapi juga sebagai wujud pemajuan hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan kita. Pemberian remisi ini mendukung tujuan utama sistem pemasyarakatan, yaitu pembinaan dan reintegrasi narapidana ke masyarakat,” ujar Agus Andrianto.
Menurutnya, remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan di dalam Rutan, serta telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana. Selain itu, narapidana yang diusulkan juga harus menunjukkan penurunan risiko serta memenuhi syarat lainnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, berharap pemberian remisi khusus ini dapat memberikan semangat dan motivasi kepada para narapidana untuk terus memperbaiki diri. “Semoga melalui pemberian remisi ini, narapidana dapat lebih termotivasi untuk menjalani hidup lebih baik dan kembali ke masyarakat dengan jiwa yang lebih baik pula,” ujar Evan.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi momen refleksi dan semangat baru bagi narapidana untuk terus berkembang, sembari menyambut hari-hari yang lebih baik setelah menjalani masa pidana.
(Golmen)