Home / Berita

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:31 WIB

Access To Justice” YLBHPKN Bimbing Warga Binaan Lapas Cilegon Pahami Hak-Hak Hukum

TrandSatu I Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan Nusantara (YLBHPKN) menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Access to Justice” bagi warga binaan Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon.

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih mendalam kepada warga binaan, agar mereka mendapatkan akses terhadap keadilan secara maksimal selama menjalani masa tahanan. Jumat (25/10)

Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan dengan dukungan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dalam penyuluhan tersebut, tim YLBHPKN membahas berbagai aspek hukum yang relevan bagi para warga binaan, termasuk hak-hak mereka dan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  Mafindo Banten Ajak Mahasiswa Cilegon Tangkal Hoaks Kepemiluan

Kalapas Cilegon, Yosafat Rizanto menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif ini.”Kami sangat menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum ini. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa warga binaan memahami hak-hak mereka dan memiliki akses yang adil terhadap keadilan. Semoga program ini dapat membantu mereka lebih siap menghadapi proses hukum yang mungkin sedang atau akan mereka jalani,” ungkapnya.

Disisi lain, Ely, perwakilan dari Pena Keadilan Nusantara, juga menyampaikan pentingnya kegiatan ini.

“Kami percaya bahwa setiap individu, termasuk warga binaan, berhak mendapatkan akses terhadap keadilan. Dengan penyuluhan hukum ini, kami ingin membantu mereka memahami hak-hak mereka, serta mendukung proses reintegrasi mereka ke dalam masyarakat setelah masa pidana selesai, Pengetahuan hukum yang baik adalah kunci untuk mencegah mereka terjebak dalam masalah hukum yang sama di masa depan, ujarnya

Baca Juga  Disambut Hangat PWI Cilegon, Saifullah: adanya media perjuangan buruh menjalin sinergi

Penyuluhan ini Kata Ely diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum para peserta,

“Sehingga mereka bisa memahami hak-hak hukum mereka serta menghindari kesalahan yang berpotensi merugikan dalam proses hukum lebih lanjut,” Tutupnya

Share :

Baca Juga

Berita

Perkuat Unit Penanggulangan Bencana, PT.KBS Beri Bantuan Peralatan Tanggap Darurat

Berita

Pertebal Iman dan Taqwa, PWI Banten Gelar Pengajian Bulanan

Berita

Dukung Misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Lapas Cilegon Lakukan Aksi Bakti Sosial

Berita

Ciptakan Pusat Kebudayaan, Isro-Uyun Gagas Pembangunan Taman Hiburan Rakyat

Berita

100 Hari Kerja ATR/BPN: Solusi Masalah Pertanahan Indonesia

Berita

Madrasah Cilegon Telah Implementasikan Kurikulum Merdeka Hingga Rapot Digital

Berita

Upaya Kementerian ATR/BPN Memperkuat Regulasi Tata Ruang untuk Mendukung Investasi

Berita

537 Perusahaan Kelapa Sawit Tanpa HGU, Menteri Nusron Siap Berikan Sanksi