AHY Selamatkan Kerugian Negara, Kasus Tindak Pidana Pertanahan di Bekasi Capai Rp183 Miliar

- Publisher

Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trandsatu | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan dua kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang sangat meresahkan masyarakat.

Dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi pada Selasa, 15 Oktober 2024, Menteri AHY menyampaikan bahwa total potensi kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp183.563.890.260.

Kasus pertama melibatkan lima tersangka yang menggunakan modus pemalsuan akta jual beli, dengan kerugian yang diselamatkan mencapai Rp4.072.000.000.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan dua tersangka yang melakukan pemalsuan sertifikat. Dari laporan 37 korban dan 39 sertifikat hak milik, kerugian yang diselamatkan terdiri dari Rp3.900.000.000 untuk _riil lost_, Rp1.608.287.850 untuk _fiscal lost_, dan Rp173.983.602.410 untuk _potential lost_ terkait proyek Tol Cibitung-Cilincing. Total kerugian yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini mencapai Rp179.491.890.260.

Keberhasilan pengungkapan kedua kasus ini adalah hasil kerja sama tim Satgas Anti-Mafia Tanah, serta sinergi antara Kementerian ATR/BPN, kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah.

Baca Juga  Menteri ATR/BPN Telusuri Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang

Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, khususnya Polres Metro Bekasi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, serta pimpinan kepolisian dan kejaksaan setempat, menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas kejahatan pertanahan.

Berita Terkait

Usulan Tambahan Anggaran Rp3,63 Triliun ATR/BPN untuk PTSL 2026
Pemulihan Tesso Nilo: 400 SHM Dievaluasi Pemerintah
Wamen ATR Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM Lewat Kolaborasi Multipihak
Gema Muharram 1447 H,kp.Sentul RT 03/RW 03 Curug Kulon Adakan santunan anak yatim Tahunan.
Kementerian ATR/BPN Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Menjual Pulau di Indonesia
KRAKATAU POSCO Raih Penghargaan PROPER Hijau, Bukti Nyata Industri Baja Ramah Lingkungan
Bupati Tangerang Sambut FRJ-RI, Komitmen Bangun Komunikasi Publik yang Transparan
Menteri ATR/BPN Tegaskan Kepemilikan Pulau Hanya untuk WNI, Bukan Asing
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:43 WIB

Usulan Tambahan Anggaran Rp3,63 Triliun ATR/BPN untuk PTSL 2026

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:30 WIB

Pemulihan Tesso Nilo: 400 SHM Dievaluasi Pemerintah

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:12 WIB

Wamen ATR Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM Lewat Kolaborasi Multipihak

Senin, 7 Juli 2025 - 15:16 WIB

Gema Muharram 1447 H,kp.Sentul RT 03/RW 03 Curug Kulon Adakan santunan anak yatim Tahunan.

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:16 WIB

Kementerian ATR/BPN Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Menjual Pulau di Indonesia

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:24 WIB

KRAKATAU POSCO Raih Penghargaan PROPER Hijau, Bukti Nyata Industri Baja Ramah Lingkungan

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:46 WIB

Bupati Tangerang Sambut FRJ-RI, Komitmen Bangun Komunikasi Publik yang Transparan

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:13 WIB

Menteri ATR/BPN Tegaskan Kepemilikan Pulau Hanya untuk WNI, Bukan Asing

Berita Terbaru

Berita

Pemulihan Tesso Nilo: 400 SHM Dievaluasi Pemerintah

Kamis, 10 Jul 2025 - 06:30 WIB