Trandsatu | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan dua kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang sangat meresahkan masyarakat.
Dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi pada Selasa, 15 Oktober 2024, Menteri AHY menyampaikan bahwa total potensi kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp183.563.890.260.
Kasus pertama melibatkan lima tersangka yang menggunakan modus pemalsuan akta jual beli, dengan kerugian yang diselamatkan mencapai Rp4.072.000.000.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan dua tersangka yang melakukan pemalsuan sertifikat. Dari laporan 37 korban dan 39 sertifikat hak milik, kerugian yang diselamatkan terdiri dari Rp3.900.000.000 untuk _riil lost_, Rp1.608.287.850 untuk _fiscal lost_, dan Rp173.983.602.410 untuk _potential lost_ terkait proyek Tol Cibitung-Cilincing. Total kerugian yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini mencapai Rp179.491.890.260.
Keberhasilan pengungkapan kedua kasus ini adalah hasil kerja sama tim Satgas Anti-Mafia Tanah, serta sinergi antara Kementerian ATR/BPN, kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah.
Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, khususnya Polres Metro Bekasi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, serta pimpinan kepolisian dan kejaksaan setempat, menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas kejahatan pertanahan.