Trandsatu | Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menjelaskan tentang penerapan asas Contrarius Actus dalam menangani polemik terkait pagar laut yang tengah berkembang di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa jika dalam proses penyelesaian muncul kesalahan administratif, pihak yang berwenang, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, dapat melakukan pembatalan atau perbaikan sesuai ketentuan hukum.
“Saya ingin mengingatkan bahwa dalam hukum administrasi negara, prinsip yang berlaku adalah asas Contrarius Actus, yang berarti instansi atau pejabat yang mengeluarkan keputusan juga memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan tersebut apabila ada kesalahan yang nyata,” ujar Harison Mocodompis dalam sebuah dialog yang disiarkan langsung oleh Garuda TV pada Selasa, 21 Januari 2025.
Asas Contrarius Actus sendiri merujuk pada prinsip hukum administrasi negara yang memberi kewenangan kepada badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) untuk mencabut atau membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang telah diterbitkan, jika ditemukan kesalahan faktual yang jelas. Penerapan asas ini berlaku pada berbagai hal, mulai dari pembatalan sertifikat tanah, penolakan pengajuan, hingga pencabutan sertifikat yang telah terbit.
Harison juga menjelaskan bahwa asas ini memiliki dampak signifikan dalam pembuatan sertifikat tanah, yaitu untuk mencegah potensi penipuan dan pemalsuan dokumen, serta menjaga kepastian hukum dan keabsahan sertifikat tersebut, sehingga dapat mengurangi sengketa tanah.
Selain itu, Harison mengungkapkan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah memberikan arahan untuk segera menyelesaikan masalah terkait pagar laut ini. “Saat ini, kami sedang dalam proses. Kami akan melaporkan perkembangan ini kepada pimpinan, dan Menteri sendiri yang akan menentukan kapan informasi ini akan disampaikan ke publik,” tambahnya.
Dialog yang dipandu oleh Tysa Novenny tersebut juga menghadirkan beberapa narasumber, termasuk Akademisi Rocky Gerung, Ketua Lingkar Nusantara Hendarsam, dan Direktur Maritime Strategic Center Muhammad Sutisna. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir pula Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Risdianto Prabowo Samodro, serta Kepala Subbagian Media Center, Nur Adhani.