Home / Berita / Politik

Rabu, 13 November 2024 - 12:58 WIB

Bawaslu Kota Cilegon Minta Stop Politisasi Suku, Agama Ras Dan Antar Golongan Dan Politik Indentitas

Foto Spanduk Himbauan Untuk Masyarakat Cilegon, Rabu, (13/11/2024)

Foto Spanduk Himbauan Untuk Masyarakat Cilegon, Rabu, (13/11/2024)

TrandSatu I Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon meminta semua pihak untuk menghentikan politisasi suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) serta politik identitas dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon tahun 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eneng Nurbaeti, menyatakan bahwa penggunaan isu SARA dan politik identitas dapat memecah belah persatuan masyarakat serta menciptakan konflik horizontal.

“Kami meminta jangan sampai persatuan dan kesatuan masyarakat pecah serta menciptakan konflik horizontal,” kata Eneng Nurbaeti saat ditemui awak media pada Rabu, 13 November 2024.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69, terdapat beberapa larangan dalam kampanye, yaitu:

Baca Juga  Gandeng SMSI, Biro Pimpinan Banten Dorong Media untuk Edukasi Publik tentang Realisasi PAD

Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon bupati, calon wali kota, dan/atau partai politik.

Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.

Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan kampanye ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Eneng juga menegaskan pentingnya menjaga proses demokrasi yang sehat dan bermartabat. Dia mengimbau para calon, tim sukses, dan pendukungnya untuk mengedepankan kampanye yang positif dan berbasis program kerja yang nyata.

Baca Juga  Ketua DPRD Cilegon Ucapkan Selamat Kepada Robinsar -Fajar Unggul Dalam Hasil quick Count Pilkada

“Bawaslu akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu stabilitas dan keamanan selama Pilkada berlangsung,” tambahnya.

Selain itu, Eneng menyatakan bahwa Bawaslu Kota Cilegon berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan aman, damai, dan lancar. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga kondusifitas dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang mereka temui.

(*/red)

Share :

Baca Juga

Berita

Jelang Libur Nataru, ASDP Imbau Pengguna Jasa Kapal Ferry Waspadai Cuaca Ekstrem

Politik

Gus Miftah Mundur, Hormati Perasaan Istri
Nusron Wahid Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah

Berita

Nusron Wahid Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah untuk Pembangunan Tiga Juta Rumah

Berita

Sebanyak 1.996 Pelamar PPPK Tahap Pertama Lolos, Ini kata PJ Bupati Ciamis

Berita

Edukasi Literasi Digital Tangerang Gemilang Books Fair 2024 Sukses Menginspirasi Penerapan Detoksifikasi Kecanduan Digital

Berita

Ekonomi Biru Untuk Indonesia Baru: Disnakkan Ciamis Gelar Makan Es Krim Bersama di Hari Harkannas

Berita

Gandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, PWI Banten Gelar Literasi Media dan Banten Journalist Training Camp

Edukasi

Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Terpilih Fokus Pendidikan