TrandSatu I Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon meminta semua pihak untuk menghentikan politisasi suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) serta politik identitas dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon tahun 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eneng Nurbaeti, menyatakan bahwa penggunaan isu SARA dan politik identitas dapat memecah belah persatuan masyarakat serta menciptakan konflik horizontal.
“Kami meminta jangan sampai persatuan dan kesatuan masyarakat pecah serta menciptakan konflik horizontal,” kata Eneng Nurbaeti saat ditemui awak media pada Rabu, 13 November 2024.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69, terdapat beberapa larangan dalam kampanye, yaitu:
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon bupati, calon wali kota, dan/atau partai politik.
Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.
Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan kampanye ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
Eneng juga menegaskan pentingnya menjaga proses demokrasi yang sehat dan bermartabat. Dia mengimbau para calon, tim sukses, dan pendukungnya untuk mengedepankan kampanye yang positif dan berbasis program kerja yang nyata.
“Bawaslu akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu stabilitas dan keamanan selama Pilkada berlangsung,” tambahnya.
Selain itu, Eneng menyatakan bahwa Bawaslu Kota Cilegon berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan aman, damai, dan lancar. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga kondusifitas dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang mereka temui.
(*/red)