TrandSatu | Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tengah menghadapi sorotan tajam terkait isu jilbab yang melibatkan anggota Paskibraka putri tahun 2024.
Desas-desus yang beredar di media sosial serta pernyataan dari berbagai pihak telah menciptakan keributan. Mari kita telaah lebih dalam mengenai apa sebenarnya yang terjadi dan bagaimana BPIP merespons isu ini.
Isu utama berawal dari kabar bahwa anggota Paskibraka putri 2024 yang berhijab dipaksa untuk melepas jilbab saat acara pengukuhan dan pengibaran bendera merah putih.
Berita ini langsung mencuri perhatian publik, terutama di kalangan masyarakat yang sangat memperhatikan hak-hak beragama dan kebebasan berpakaian.
Penjelasan BPIP: Tidak Ada Pemaksaan
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, dengan tegas menolak tuduhan bahwa pihaknya telah memaksa anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab mereka. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu sore (14/8) dan disiarkan oleh CNNIndonesiaTV, Yudian menjelaskan bahwa penampilan tanpa jilbab pada saat pengukuhan dan upacara kenegaraan adalah keputusan yang diambil oleh masing-masing anggota Paskibraka secara sukarela.
“BPIP menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan untuk melepas jilbab. Penampilan Paskibraka dalam acara pengukuhan dan upacara adalah kesukarelaan mereka untuk mematuhi peraturan yang ada,” ujar Yudian. Ia menambahkan bahwa seluruh calon Paskibraka telah menyetujui peraturan melalui surat pernyataan bermeterai yang mencantumkan tata cara berpakaian dan sikap tampang sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Yudian juga mengklarifikasi bahwa kebijakan mengenai jilbab hanya berlaku untuk acara pengukuhan dan pengibaran bendera. “Di luar acara-acara tersebut, anggota Paskibraka putri bebas mengenakan jilbab sesuai dengan hak kebebasan mereka. BPIP tetap patuh pada konstitusi dan menghormati hak-hak tersebut,” tegasnya.
Dalam penjelasannya, Yudian merinci bahwa aturan tentang pakaian dan atribut Paskibraka diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman yang mencerminkan Bhinneka Tunggal Ika, yaitu keberagaman dalam kesatuan.
Gambar yang disertakan dalam siaran pers menunjukkan dua sosok Paskibraka, yaitu pria dan wanita, dengan rambut yang dipotong pendek. Namun, gambar ini tidak menyertakan contoh seragam untuk Paskibraka putri yang berhijab, yang menjadi salah satu titik kritik.
Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PP PPI) juga turut angkat bicara mengenai isu ini. Wasekjen PP PPI, Irwan Indra, menyatakan bahwa kejadian ini merupakan hal baru dan mengejutkan. Sebelumnya, aturan terkait jilbab sudah ada, namun tidak pernah terjadi seperti ini.
“Kami terkejut melihat bahwa di tahun 2024, tidak ada satupun calon Paskibraka putri yang mengenakan jilbab saat pengukuhan. Kami berharap ini adalah kejadian terakhir dan tidak akan terulang di masa depan,” ungkap Irwan.
Ketua Umum PP PPI, Gouta Feriza, menekankan pentingnya klarifikasi dari BPIP dan berharap masalah ini segera terpecahkan. “Kami meminta penjelasan resmi dari BPIP mengenai mengapa hal ini bisa terjadi, dan kami berharap agar hal ini tidak terulang lagi di tahun-tahun berikutnya,” ujar Gouta.
Kontroversi ini juga menarik perhatian banyak pihak, termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis. Cholil menyuarakan protes keras terhadap kabar tersebut dan mendesak agar aturan mengenai jilbab dihapus jika tidak memberikan kebebasan pada peserta.
“Jika ada paksaan untuk membuka jilbab, sebaiknya peserta yang berhijab pulang saja jika tidak bisa mematuhi aturan tersebut,” tegas Cholil.
Dikutip dari laman CNN