BPN Banten Gelar Rapat Kerja Daerah, Paparkan Penerapan Sertifikat Elektronik

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trandsatu | Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mengadakan Rapat Kerja Daerah pada 11-12 Oktober 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Banten, Yayat Ahadiat Awaludin, mengungkapkan bahwa sejak 30 Mei 2024, seluruh kantor pertanahan di Banten telah mengimplementasikan Sertifikat Elektronik (Sertipikat el).

“Hingga 11 Oktober 2024, kami telah menerbitkan 48.896 Sertifikat Elektronik,” kata Yayat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan rincian penerbitan sertifikat dari masing-masing kantor pertanahan di wilayah Banten.

Baca Juga  Kanwil BPN Banten Bentuk GTRA 2025, Percepat Reforma Agraria

“Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mencatat penerbitan terbanyak dengan 17.884 Sertifikat, diikuti Kota Tangerang dengan 6.989 Sertifikat, dan Kota Tangerang Selatan dengan 6.370 Sertifikat,” tambahnya.

Beberapa daerah lain juga turut berkontribusi, seperti Kabupaten Pandeglang (3.934), Kabupaten Lebak (3.846), Kabupaten Serang (3.630), Kota Cilegon (3.311), dan Kota Serang (2.932).

Yayat juga menginformasikan bahwa tiga kota dari delapan kabupaten/kota di Banten telah dinyatakan sebagai Kota Lengkap.

“Kota Cilegon dideklarasikan pada 26 Maret 2024, disusul Kota Tangerang pada 30 Mei 2024, dan Kota Tangerang Selatan pada 3 Oktober 2024. Target berikutnya adalah Kabupaten Tangerang dan Kota Serang,” ujarnya.

Baca Juga  Hantaru 2024 di Banten: Juara Umum Kabupaten Tangerang

Kota Lengkap berarti bahwa pemetaan bidang tanah di daerah tersebut telah terdaftar secara menyeluruh. Kriteria yang harus dipenuhi termasuk pemetaan dan pendataan yang mencakup desa/kelurahan hingga kecamatan.

Yayat menekankan, “Keberadaan Kota Lengkap memberikan berbagai keuntungan, seperti kemudahan dalam layanan elektronik, peningkatan efektivitas pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi daerah, serta pengurangan permasalahan pertanahan, yang diharapkan dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah.” Tutupnya.

Berita Terkait

Wamen ATR BPN Serahkan 65 Sertipikat Elektronik ke Warga Semarang
Menteri ATR/BPN Dorong Kepala Daerah Riau Ajak Warga Perbarui Data Pertanahan
Pemkab Lampung Selatan Peringati Hari Kartini dengan Apel Khidmat
Kompolnas RI Dorong Penyamaan Persepsi untuk Tekan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
DPRD Cilegon Bentuk Pansus Raperda Anti Narkotika
Lampung Selatan Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional
Warga Rawa Arum Gelar Gotong Royong Bersihkan Eceng Gondok di Situ Arum
Banjir Rendam Permukiman di Kalianda, Warga Dievakuasi di Tengah Hujan Deras
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 14:34 WIB

Wamen ATR BPN Serahkan 65 Sertipikat Elektronik ke Warga Semarang

Jumat, 25 April 2025 - 20:48 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Kepala Daerah Riau Ajak Warga Perbarui Data Pertanahan

Selasa, 22 April 2025 - 09:30 WIB

Pemkab Lampung Selatan Peringati Hari Kartini dengan Apel Khidmat

Senin, 21 April 2025 - 19:05 WIB

Kompolnas RI Dorong Penyamaan Persepsi untuk Tekan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Senin, 21 April 2025 - 15:07 WIB

DPRD Cilegon Bentuk Pansus Raperda Anti Narkotika

Senin, 21 April 2025 - 09:16 WIB

Lampung Selatan Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional

Minggu, 20 April 2025 - 11:22 WIB

Warga Rawa Arum Gelar Gotong Royong Bersihkan Eceng Gondok di Situ Arum

Minggu, 20 April 2025 - 07:28 WIB

Banjir Rendam Permukiman di Kalianda, Warga Dievakuasi di Tengah Hujan Deras

Berita Terbaru

Ekonomi

Gubernur Ajak Pelaku Usaha Cilegon Manfaatkan Bank Banten

Sabtu, 26 Apr 2025 - 10:14 WIB

Gaya Hidup

Cilegon Gelar Royale Wedding Festival 2025

Sabtu, 26 Apr 2025 - 08:59 WIB