Trandsatu | Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mengadakan Rapat Kerja Daerah pada 11-12 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Banten, Yayat Ahadiat Awaludin, mengungkapkan bahwa sejak 30 Mei 2024, seluruh kantor pertanahan di Banten telah mengimplementasikan Sertifikat Elektronik (Sertipikat el).
“Hingga 11 Oktober 2024, kami telah menerbitkan 48.896 Sertifikat Elektronik,” kata Yayat.
Ia menjelaskan rincian penerbitan sertifikat dari masing-masing kantor pertanahan di wilayah Banten.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mencatat penerbitan terbanyak dengan 17.884 Sertifikat, diikuti Kota Tangerang dengan 6.989 Sertifikat, dan Kota Tangerang Selatan dengan 6.370 Sertifikat,” tambahnya.
Beberapa daerah lain juga turut berkontribusi, seperti Kabupaten Pandeglang (3.934), Kabupaten Lebak (3.846), Kabupaten Serang (3.630), Kota Cilegon (3.311), dan Kota Serang (2.932).
Yayat juga menginformasikan bahwa tiga kota dari delapan kabupaten/kota di Banten telah dinyatakan sebagai Kota Lengkap.
“Kota Cilegon dideklarasikan pada 26 Maret 2024, disusul Kota Tangerang pada 30 Mei 2024, dan Kota Tangerang Selatan pada 3 Oktober 2024. Target berikutnya adalah Kabupaten Tangerang dan Kota Serang,” ujarnya.
Kota Lengkap berarti bahwa pemetaan bidang tanah di daerah tersebut telah terdaftar secara menyeluruh. Kriteria yang harus dipenuhi termasuk pemetaan dan pendataan yang mencakup desa/kelurahan hingga kecamatan.
Yayat menekankan, “Keberadaan Kota Lengkap memberikan berbagai keuntungan, seperti kemudahan dalam layanan elektronik, peningkatan efektivitas pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi daerah, serta pengurangan permasalahan pertanahan, yang diharapkan dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah.” Tutupnya.