TrandSatu | LKPD di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon memang sedang menjadi sorotan dengan kebijakan anggaran yang memukau pada tahun 2024 ini.
Pasalnya, Dindik mengalokasikan dana yang cukup besar untuk pembuatan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Apa sebenarnya yang terjadi? Mari kita telaah bersama.
Anggaran Raksasa untuk LKPD 2024
Tahun 2024, Dindik Kota Cilegon menggelontorkan dana sekitar Rp15 miliar lebih untuk pengadaan LKPD selama dua semester. Anggaran ini dirinci sebagai berikut:
- Semester Satu dan Dua SD: Pada Januari 2024, Dindik mengalokasikan dana sebesar Rp6,1 miliar lebih untuk pengadaan LKPD tingkat SD semester kedua. Sementara itu, pada Juni 2024, jumlah yang sama juga dialokasikan untuk semester pertama.
- Semester Satu dan Dua SMP: Di tingkat SMP, Dindik Kota Cilegon menganggarkan sekitar Rp1,4 miliar lebih untuk pengadaan LKPD semester dua pada Januari 2024. Anggaran yang sama juga disediakan pada Juni 2024.
Kepala Dindik Kota Cilegon, Heni Anita Susila, menegaskan bahwa LKPD ini adalah bahan ajar yang dibagikan secara gratis kepada seluruh siswa negeri di Cilegon.
Tidak ada satu pun yang dijual. Heni menggarisbawahi pentingnya kebijakan ini saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cilegon pada Rabu, 4 September 2024.
“Semua gratis, tidak ada yang dijual. Kita itu kan yang gratis SPP dan LKPD, itupun untuk SD dan SMP Negeri, kalau swasta tidak ya,” jelas Heni.
Heni Anita Susila menjelaskan bahwa anggaran yang besar ini memang sepadan dengan jumlah siswa dan mata pelajaran yang harus dicakup. Di Kota Cilegon, terdapat 149 SD Negeri dan 15 SMP Negeri serta satu SMP satu atap. Total siswa di tingkat SD sekitar 30 ribu, sedangkan di tingkat SMP sekitar 8 ribu siswa.
“Untuk SD, kami membuat LKPD untuk berbagai mata pelajaran, sekitar 10 mata pelajaran untuk kelas empat, lima, dan enam. Sedangkan untuk SMP, mata pelajarannya lebih banyak, meski jumlah siswanya lebih sedikit,” ujar Heni.
Heni menegaskan bahwa lembar kerja peserta didik yang disediakan tidak boleh diperdagangkan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua siswa mendapatkan akses yang sama tanpa adanya biaya tambahan.
“LKPD ini sudah gratis, jangan sampai dijual belikan. Kalau ada yang melanggar, akan berhadapan langsung dengan saya. Kami tidak segan-segan memberikan sanksi karena ini didanai sepenuhnya oleh APBD Kota Cilegon,” tegas Heni.
Lembar Kerja Peserta Didik merupakan alat bantu belajar yang dirancang untuk membantu siswa memahami materi pelajaran dengan lebih baik. Dengan adanya LKPD, diharapkan siswa dapat mengerjakan latihan secara mandiri dan lebih mendalam, sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan.