TrandSatu | Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Kesehatan menggelar Sosialisasi Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk retailer dan persatuan hotel restoran (PHRI) tingkat Kabupaten Ciamis yang dilaksanakan di Aula Dinkes Ciamis pada Senin (23/12/2024).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis, Edis Herdis, menyatakan, KTR ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Permenkes
“Yang betul-betul tidak boleh didirikan Ruang Khusus Merokok diantaranya, fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain, dan tempat ibadah, KTR nya berlaku sampai batas
Sedangkan untuk tempat kerja, sarana olahraga, dan yang disepakati KTR berlaku sampai batas atap atau kucuran air paling luar.
“Kawasan Tanpa Rokok bukan berarti menghilangkan rokok dari Ciamis tapi bagaimana menitik beratkan ketertiban merokok danĀ perokok agar benar-benar dipahami keberlangsungan tatanan lingkungan kesehatan di kabupaten Ciamis,”ujarnya.
“Komitmen sudah sama-sama ditandatangani. Jadi kedepan kita sama-sama memantau dan menilai sudah sejauh mana komitmen betul-betul diimplementasikan di kabupaten Ciamis,”pungkasnya. (Lili Romli)