Trandsatu | Harga rokok yang semakin tinggi belakangan ini telah memicu banyak konsumen untuk beralih ke produk rokok yang lebih murah, bahkan yang tidak dikenakan cukai.
Fenomena ini, yang dikenal dengan istilah down trading, semakin marak terjadi seiring dengan kebijakan pemerintah yang terus menaikkan tarif cukai tembakau setiap tahunnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengakui bahwa peralihan konsumen ke rokok murah merupakan dampak dari kebijakan tarif cukai yang lebih tinggi. Ia menjelaskan bahwa hal ini merupakan bentuk respons ekonomi masyarakat terhadap biaya rokok yang semakin membebani.
“Down trading adalah reaksi terhadap kebijakan tarif yang ada. Itu terjadi karena faktor harga,” ungkap Askolani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Sabtu (17/8/2024).
Namun demikian, Askolani menegaskan bahwa meski fenomena ini terjadi secara alami sebagai bagian dari mekanisme pasar, Bea Cukai tetap akan meningkatkan pengawasan terhadap produk rokok yang beredar.
Ia menekankan bahwa perpindahan ke produk rokok dengan harga lebih murah harus berlangsung secara wajar, bukan sebagai trik dari produsen untuk menghindari kewajiban cukai yang sebenarnya.
“Jika perubahan ini murni karena faktor ekonomi, tentu tidak bisa kita halangi. Namun, jika ada upaya manipulasi, misalnya dengan cara yang tidak sesuai aturan, itu yang akan kami tindak,” jelas Askolani.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa fenomena trading down trading ini akan dijadikan bahan evaluasi untuk kebijakan tarif cukai di masa mendatang.
“Kami akan terus memantau dan menggunakan data ini untuk menyesuaikan kebijakan tarif yang lebih tepat di tahun berikutnya,” ujarnya.
Tanggapan Sri Mulyani Prihal Fenomena Down Trading Rokok
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, mengungkapkan bahwa penerimaan cukai tembakau mengalami penurunan selama dua tahun berturut-turut.
Penurunan tersebut disebabkan oleh beralihnya sejumlah produsen rokok ke kategori dengan tarif cukai yang lebih rendah.
“Penurunan penerimaan cukai ini karena banyak produsen yang memilih turun ke kategori 3, yang tarif cukainya lebih rendah,” kata Sri Mulyani.
Meski begitu, Sri Mulyani menganggap penurunan penerimaan cukai ini sebagai hal yang sesuai dengan tujuan utama penetapan cukai tembakau. “Cukai memang dirancang untuk mengendalikan konsumsi rokok. Jadi, penurunan ini justru mencerminkan dampak yang diinginkan dari kebijakan tersebut,” pungkasnya.
Dikutip dari laman CNBC