Home / Berita / Politik

Jumat, 15 November 2024 - 22:12 WIB

Gakkumdu Tetapkan DS Jadi Tersangka Pengerusakan Alat Peraga Kampanye Salah Satu Pasangan Calon

TrandSatu I Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Cilegon telah menetapkan DS sebagai tersangka terkait dugaan perusakan dan/atau penghilangan alat peraga kampanye salah satu pasangan calon dalam Pilkada Cilegon 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah memenuhi syarat formil dan materil, seperti yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eneng Nurbaeti, pada Jumat (15/11/2024).

Eneng menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah pembahasan oleh Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu Kota Cilegon, penyidik Polres Cilegon, dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cilegon. Barang bukti yang diajukan adalah satu baliho bergambar pasangan calon nomor urut 1 dan satu buah gergaji yang digunakan pelaku untuk memotong kawat. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024 di depan Perumahan Madison Avenue.

Baca Juga  Gandeng SMSI, Biro Pimpinan Banten Dorong Media untuk Edukasi Publik tentang Realisasi PAD

“Dari hasil pembahasan tersebut, perbuatan DS masuk dalam kategori pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 187 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” lanjut Eneng.

Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 atau paling banyak Rp1.000.000,00.

Baca Juga  Musrenbangcam Ciwandan Bahas Peningkatan Anggaran dan Usulan Pembangunan

Eneng menambahkan, bahwa perkara tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara 825/Pid.Sus/2024/PN Srg, dan saat ini pihaknya sedang menunggu hasil putusan hakim.

Di kesempatan yang sama, Eneng juga menegaskan komitmen Gakkumdu Bawaslu Kota Cilegon untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum Pemilihan Kepala Daerah di Kota Cilegon, demi menciptakan Pilkada yang kondusif, tentram, dan damai.

(*/red)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemerintah Desa Talaga Merenovasi 9 Bedah Rumah Sejahtera Terpadu

Berita

Kapolsek Jawilan Hadiri Acara Penyerahan Kunci Rutilahu Oleh Ormas BPPKB Parakan

Berita

Polisi Kembali Tertibkan Sejumlah Truk Yang Parkir di Bahu Jalan Raya Cikande

Berita

Ormas BPPKB Kabupaten Serang Serah Terima Kunci Bedah Rumah di Saksikan Muspika Kecamatan Jawilan

Berita

Wamen ATR/Waka BPN Serahkan 1.641 Sertifikat Redistribusi Tanah di Majalengka

Berita

Coffe Morning Bersama PWI Cilegon, Dandim 0623/Cilegon Jalin Sinergi

Berita

Kasat Lantas Polresta Tangerang Edukasi Kampanye Keselamatan lalu Lintas

Berita

Penyuluhan Hukum untuk Warga Binaan Lapas Cilegon