TrandSatu I Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Cilegon telah menetapkan DS sebagai tersangka terkait dugaan perusakan dan/atau penghilangan alat peraga kampanye salah satu pasangan calon dalam Pilkada Cilegon 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah memenuhi syarat formil dan materil, seperti yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eneng Nurbaeti, pada Jumat (15/11/2024).
Eneng menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah pembahasan oleh Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu Kota Cilegon, penyidik Polres Cilegon, dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cilegon. Barang bukti yang diajukan adalah satu baliho bergambar pasangan calon nomor urut 1 dan satu buah gergaji yang digunakan pelaku untuk memotong kawat. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024 di depan Perumahan Madison Avenue.
“Dari hasil pembahasan tersebut, perbuatan DS masuk dalam kategori pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 187 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” lanjut Eneng.
Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 atau paling banyak Rp1.000.000,00.
Eneng menambahkan, bahwa perkara tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara 825/Pid.Sus/2024/PN Srg, dan saat ini pihaknya sedang menunggu hasil putusan hakim.
Di kesempatan yang sama, Eneng juga menegaskan komitmen Gakkumdu Bawaslu Kota Cilegon untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum Pemilihan Kepala Daerah di Kota Cilegon, demi menciptakan Pilkada yang kondusif, tentram, dan damai.
(*/red)