Home / Berita / Politik

Jumat, 15 November 2024 - 22:12 WIB

Gakkumdu Tetapkan DS Jadi Tersangka Pengerusakan Alat Peraga Kampanye Salah Satu Pasangan Calon

TrandSatu I Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Cilegon telah menetapkan DS sebagai tersangka terkait dugaan perusakan dan/atau penghilangan alat peraga kampanye salah satu pasangan calon dalam Pilkada Cilegon 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah memenuhi syarat formil dan materil, seperti yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eneng Nurbaeti, pada Jumat (15/11/2024).

Eneng menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah pembahasan oleh Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu Kota Cilegon, penyidik Polres Cilegon, dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cilegon. Barang bukti yang diajukan adalah satu baliho bergambar pasangan calon nomor urut 1 dan satu buah gergaji yang digunakan pelaku untuk memotong kawat. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024 di depan Perumahan Madison Avenue.

Baca Juga  GEMARAKSI Banten Desak Kemenag Usut Tuntas Dugaan Korupsi di IAIN Langsa

“Dari hasil pembahasan tersebut, perbuatan DS masuk dalam kategori pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 187 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” lanjut Eneng.

Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 atau paling banyak Rp1.000.000,00.

Baca Juga  Lewat Prosesi Ikrar Setia, Dua Narapidana Teroris Lapas Cilegon Kembali ke Pangkuan NKRI

Eneng menambahkan, bahwa perkara tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara 825/Pid.Sus/2024/PN Srg, dan saat ini pihaknya sedang menunggu hasil putusan hakim.

Di kesempatan yang sama, Eneng juga menegaskan komitmen Gakkumdu Bawaslu Kota Cilegon untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum Pemilihan Kepala Daerah di Kota Cilegon, demi menciptakan Pilkada yang kondusif, tentram, dan damai.

(*/red)

Share :

Baca Juga

Berita

Jelang Libur Nataru, ASDP Imbau Pengguna Jasa Kapal Ferry Waspadai Cuaca Ekstrem

Politik

Gus Miftah Mundur, Hormati Perasaan Istri
Nusron Wahid Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah

Berita

Nusron Wahid Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah untuk Pembangunan Tiga Juta Rumah

Berita

Sebanyak 1.996 Pelamar PPPK Tahap Pertama Lolos, Ini kata PJ Bupati Ciamis

Berita

Edukasi Literasi Digital Tangerang Gemilang Books Fair 2024 Sukses Menginspirasi Penerapan Detoksifikasi Kecanduan Digital

Berita

Ekonomi Biru Untuk Indonesia Baru: Disnakkan Ciamis Gelar Makan Es Krim Bersama di Hari Harkannas

Berita

Gandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, PWI Banten Gelar Literasi Media dan Banten Journalist Training Camp

Edukasi

Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Terpilih Fokus Pendidikan