TrandSatu I Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon telah menerima dua belas laporan pelanggaran pilkada. Hal ini berdasarkan temuan bawaslu serta hasil pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon, Subiah, menyatakan bahwa rekapitulasi penanganan pelanggaran menunjukkan bahwa dua belas laporan tersebut telah diterima.
“Dari jumlah itu, tiga laporan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), satu laporan tentang tindak pidana perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, dan dua laporan lainnya sedang dalam tahap klarifikasi.” ujar Subiah dalam sambutannya di acara media meeting pada Sabtu siang (23/11/2024).
Selain itu, Ia juga menjelaskan perbedaan penanganan pelanggaran antara pemilu dan pilkada. Pada pemilu, penanganan pelanggaran dilakukan dalam tujuh hari, sementara pada pilkada hanya lima hari, yang terbagi dalam skema 3+2 hari.
“Masyarakat Cilegon bisa melaporkan pelanggaran langsung ke Bawaslu, Panwascam di kecamatan, atau melalui website Bawaslu Kota Cilegon,” imbuhnya.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari berharap media dapat bersama-sama menciptakan kondusifitas di Kota Cilegon. “Buat masyarakat lebih aman dan tentram untuk melaksanakan pesta demokrasi di Kota Cilegon,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PWI Cilegon, Ahmad Fauji Chan, menyatakan bahwa jangan sampai ada yang merusak citra wartawan, apalagi sampai mengancam mereka. “Terus terang saya tidak terima dengan cara itu. Maupun organisasinya apa, silakan wartawan ekstensi dijalankan di lapangan, tapi kalau sudah merusak profesi wartawan, saya rasa semuanya juga akan marah mendengarnya,” ungkapnya.
Ia berharap tidak ada lagi yang merusak profesi wartawan dengan cara tersebut. “Kalau sumber yang tidak kooperatif, tulis beritanya yang kritis, bukan mengancam-ngancam. Kan lucu,” “Tandasnya
(*/red)