Gus Samsudin Divonis Bebas

- Publisher

Kamis, 1 Agustus 2024 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TrandSatu | Influencer dan paranormal Samsudin Jadab—juga dikenal sebagai Gus Samsudin—diputuskan tidak bersalah atas tuduhan terlibat dalam video aliran sesat yang memungkinkan pertukaran pasangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar juga menyatakan dua orang pengikutnya tidak bersalah.

Hakim Ketua Arif Kurniawan menyatakan bahwa jaksa penuntut tidak dapat membuktikan bahwa Samsudin dan dua pengikutnya melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.

Hakim Arif Kurniawan menyatakan pada Senin (29/7) bahwa dalam keputusan ini, Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa.

Di ruang sidang, ketiga terdakwa langsung melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan bebas.

Selanjutnya, dia menyatakan bahwa pengadilan memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebelum ini, Samsudin dihukum penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 5 juta rupiah, dengan tambahan kurungan 3 bulan jika denda tidak dibayar. Dua pengikutnya dihukum penjara 1 tahun 6 bulan.

Kasus ini bermula ketika Samsudin dan dua pengikutnya mengunggah video yang menunjukkan aliran sesat yang memungkinkan pasangan bertukar pasangan. Video tersebut menjadi viral dan menarik perhatian polisi.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian menetapkan Samsudin sebagai tersangka. Pasal 28 ayat (2) mengatur penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan. Pasal 28 ayat (3) mengatur penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan.

Baca Juga  Soraya Haque Kenang Kepergian Mendadak Marissa Haque

Dengan keputusan ini, Samsudin dan dua pengikutnya dapat terus melakukan pekerjaan mereka tanpa di ancam hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum sebelumnya.

Berita Terkait

Samsat Cikande Diserbu Ribuan Warga Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan
Saat Defisit, Kominfo Cilegon Diduga Lakukan Perjalanan Dinas
Setelah Ikut HPN Riau 2025, Delegasi PWI Cilegon Mampir ke Rumah Makan Cuik, Sebelum Balik Ke Provinsi Banten
Bulan Sutena 1 menit, Klarifikasi : ‘Itu Hasil Rekayasa AI’
Sanggar Senam Nita Studio Galang Bantuan untuk Korban Banjir di Kendal
Satreskrim Polres Padang Lawas Tangkap 3 Oknum LSM Dugaan Pemerasan
Merancang 15 Agenda Kegiatan di Hari Pers Nasional Provinsi Riau
Dugaan Pemicu Penyerangan Kantor MPW PP di Bandung Berujung 6 Orang Terluka
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 11:24 WIB

Samsat Cikande Diserbu Ribuan Warga Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:42 WIB

Saat Defisit, Kominfo Cilegon Diduga Lakukan Perjalanan Dinas

Senin, 10 Februari 2025 - 23:27 WIB

Setelah Ikut HPN Riau 2025, Delegasi PWI Cilegon Mampir ke Rumah Makan Cuik, Sebelum Balik Ke Provinsi Banten

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:27 WIB

Bulan Sutena 1 menit, Klarifikasi : ‘Itu Hasil Rekayasa AI’

Rabu, 22 Januari 2025 - 00:25 WIB

Sanggar Senam Nita Studio Galang Bantuan untuk Korban Banjir di Kendal

Senin, 20 Januari 2025 - 13:24 WIB

Satreskrim Polres Padang Lawas Tangkap 3 Oknum LSM Dugaan Pemerasan

Jumat, 17 Januari 2025 - 00:04 WIB

Merancang 15 Agenda Kegiatan di Hari Pers Nasional Provinsi Riau

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:49 WIB

Dugaan Pemicu Penyerangan Kantor MPW PP di Bandung Berujung 6 Orang Terluka

Berita Terbaru