TrandSatu | Influencer dan paranormal Samsudin Jadab—juga dikenal sebagai Gus Samsudin—diputuskan tidak bersalah atas tuduhan terlibat dalam video aliran sesat yang memungkinkan pertukaran pasangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar juga menyatakan dua orang pengikutnya tidak bersalah.
Hakim Ketua Arif Kurniawan menyatakan bahwa jaksa penuntut tidak dapat membuktikan bahwa Samsudin dan dua pengikutnya melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.
Hakim Arif Kurniawan menyatakan pada Senin (29/7) bahwa dalam keputusan ini, Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa.
Di ruang sidang, ketiga terdakwa langsung melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan bebas.
Selanjutnya, dia menyatakan bahwa pengadilan memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.
Sebelum ini, Samsudin dihukum penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 5 juta rupiah, dengan tambahan kurungan 3 bulan jika denda tidak dibayar. Dua pengikutnya dihukum penjara 1 tahun 6 bulan.
Kasus ini bermula ketika Samsudin dan dua pengikutnya mengunggah video yang menunjukkan aliran sesat yang memungkinkan pasangan bertukar pasangan. Video tersebut menjadi viral dan menarik perhatian polisi.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian menetapkan Samsudin sebagai tersangka. Pasal 28 ayat (2) mengatur penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan. Pasal 28 ayat (3) mengatur penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan.
Dengan keputusan ini, Samsudin dan dua pengikutnya dapat terus melakukan pekerjaan mereka tanpa di ancam hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum sebelumnya.