TrandSatu I Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon dengan cepat merealisasikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nomor PAS.1-UM.04.01-13 tertanggal 4 Januari 2025. Instruksi ini mengatur pengibaran bendera negara dan pemutaran lagu kebangsaan serta lagu perjuangan setiap pagi dan sore di lingkungan pemasyarakatan, Kamis, (9/01/2025)
Lagu kebangsaan kini diputar setiap pagi pukul 06.00–10.00 dan sore pukul 15.30–18.00, melibatkan partisipasi aktif dari petugas dan warga binaan. Kegiatan ini dilakukan dalam suasana penuh khidmat untuk membangkitkan semangat nasionalisme.
Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Yosafat Rizanto, menyebut langkah ini sebagai inovasi pembinaan moral yang strategis. “Pemutaran lagu kebangsaan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari pembinaan nilai-nilai kebangsaan. Dengan memaknai setiap lirik dan nada, kita memperkuat semangat persatuan dan mencegah potensi perpecahan,” ujarnya.
Yosafat menambahkan bahwa simbol negara seperti bendera dan lagu kebangsaan memiliki makna mendalam untuk memperkokoh kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945.
Langkah ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat karena mampu menginternalisasi nilai-nilai patriotisme di lingkungan pemasyarakatan. Selain itu, kegiatan ini dipublikasikan melalui media sosial resmi Lapas Cilegon untuk meningkatkan dukungan publik.
Dengan inisiatif ini, Lapas Kelas IIA Cilegon tidak hanya menciptakan lingkungan yang disiplin, tetapi juga memperkuat rasa cinta tanah air di kalangan petugas dan warga binaan, sejalan dengan visi membangun semangat kebangsaan yang kokoh.
(*/red)