Home / Berita

Kamis, 14 November 2024 - 19:21 WIB

Instruksi Menteri IMIPAS: Lapas Cilegon Pindahkan Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan

TrandSatu I Sebanyak 40 narapidana dengan status risiko tinggi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Rabu malam, 14 November, sebagai bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menekan peredaran narkoba. Pemindahan ini dilakukan menyusul instruksi langsung dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang menargetkan para bandar narkoba besar untuk menjalani hukuman di fasilitas keamanan maksimum.

Dari total 40 narapidana yang dipindahkan, 24 berasal dari Lapas Cilegon, sedangkan 16 lainnya dari berbagai lapas di Banten, termasuk 10 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, 3 dari Rutan Kelas I Tangerang, 2 dari Lapas Serang, dan 1 dari Lapas Pemuda Tangerang. Para narapidana berisiko tinggi ini dinilai memiliki pengaruh besar dalam jaringan narkoba sehingga membutuhkan pengawasan ekstra ketat.

Baca Juga  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tekankan Inovasi dalam Peningkatan Layanan Pertanahan

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang, mengungkapkan bahwa pemindahan narapidana ke Pulau Nusakambangan tersebut dilakukan karena mereka masih terlibat dalam kasus peredaran narkoba dan sering meresahkan di dalam Lapas.

Selain itu, pemindahan ini merupakan akselerasi dan perintah dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. “Semoga setelah pemindahan hari ini, situasi di seluruh jajaran Lapas dan Rutan yang ada di Kanwil Kemenkumham Banten terkendali, aman, tertib, dan bisa melaksanakan akselerasi yang lain,”kata Jalu Yuswa Panjang.

Kadivpas Banten, Yuswa Panjang, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba di lingkungan Lapas dan Rutan.

Baca Juga  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing

“Pemindahan ini merupakan bagian dari langkah nyata kami untuk memperkuat pengawasan dan menciptakan lingkungan Lapas dan Rutan yang lebih aman. Kami berupaya memastikan bahwa para pelaku tindak kejahatan berat, terutama bandar narkoba, tidak memiliki ruang gerak di Lapas dan Rutan, terutama di Wilayah Banten,”ujar Yuswa Panjang.

Menurutnya, Langkah pemindahan ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan, tetapi juga mengirim pesan tegas kepada pelaku kejahatan narkoba yang mencoba memanfaatkan sistem Lapas dan Rutan.

“Pemindahan ke Nusakambangan, yang dikenal dengan pengawasan ketatnya, diharapkan menjadi langkah efektif dalam menjaga integritas lapas dan memutus rantai jaringan narkoba di dalam penjara,” Pungkas Yuswa Panjang

(*/red)

Share :

Baca Juga

Berita

Jelang Libur Nataru, ASDP Imbau Pengguna Jasa Kapal Ferry Waspadai Cuaca Ekstrem
Nusron Wahid Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah

Berita

Nusron Wahid Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah untuk Pembangunan Tiga Juta Rumah

Berita

Sebanyak 1.996 Pelamar PPPK Tahap Pertama Lolos, Ini kata PJ Bupati Ciamis

Berita

Edukasi Literasi Digital Tangerang Gemilang Books Fair 2024 Sukses Menginspirasi Penerapan Detoksifikasi Kecanduan Digital

Berita

Ekonomi Biru Untuk Indonesia Baru: Disnakkan Ciamis Gelar Makan Es Krim Bersama di Hari Harkannas

Berita

Gandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, PWI Banten Gelar Literasi Media dan Banten Journalist Training Camp

Berita

Rekaputalasi Pilkada 2024: Herdiat- Yana Menang Telak di Ciamis

Berita

DEMA Telah Berhasil Gelar Acara UIN Banten Festival