TrandSatu I Sebanyak 40 narapidana dengan status risiko tinggi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Rabu malam, 14 November, sebagai bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menekan peredaran narkoba. Pemindahan ini dilakukan menyusul instruksi langsung dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang menargetkan para bandar narkoba besar untuk menjalani hukuman di fasilitas keamanan maksimum.
Dari total 40 narapidana yang dipindahkan, 24 berasal dari Lapas Cilegon, sedangkan 16 lainnya dari berbagai lapas di Banten, termasuk 10 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, 3 dari Rutan Kelas I Tangerang, 2 dari Lapas Serang, dan 1 dari Lapas Pemuda Tangerang. Para narapidana berisiko tinggi ini dinilai memiliki pengaruh besar dalam jaringan narkoba sehingga membutuhkan pengawasan ekstra ketat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang, mengungkapkan bahwa pemindahan narapidana ke Pulau Nusakambangan tersebut dilakukan karena mereka masih terlibat dalam kasus peredaran narkoba dan sering meresahkan di dalam Lapas.
Selain itu, pemindahan ini merupakan akselerasi dan perintah dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. “Semoga setelah pemindahan hari ini, situasi di seluruh jajaran Lapas dan Rutan yang ada di Kanwil Kemenkumham Banten terkendali, aman, tertib, dan bisa melaksanakan akselerasi yang lain,”kata Jalu Yuswa Panjang.
Kadivpas Banten, Yuswa Panjang, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba di lingkungan Lapas dan Rutan.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari langkah nyata kami untuk memperkuat pengawasan dan menciptakan lingkungan Lapas dan Rutan yang lebih aman. Kami berupaya memastikan bahwa para pelaku tindak kejahatan berat, terutama bandar narkoba, tidak memiliki ruang gerak di Lapas dan Rutan, terutama di Wilayah Banten,”ujar Yuswa Panjang.
Menurutnya, Langkah pemindahan ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan, tetapi juga mengirim pesan tegas kepada pelaku kejahatan narkoba yang mencoba memanfaatkan sistem Lapas dan Rutan.
“Pemindahan ke Nusakambangan, yang dikenal dengan pengawasan ketatnya, diharapkan menjadi langkah efektif dalam menjaga integritas lapas dan memutus rantai jaringan narkoba di dalam penjara,” Pungkas Yuswa Panjang
(*/red)