Janjikan Rekrutmen Bintara Polri,Oknum Pensiunan Polisi Ditangkap

- Publisher

Minggu, 25 Agustus 2024 - 03:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

TrandSatu | Oknum Pensiunan Polisi berinisial W (59), yang diduga terlibat dalam kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri. Kasus ini mengguncang masyarakat, terutama para pelaku bisnis kecil yang menjadi korban dari tindak pidana ini.

Pada tahun 2017, ketika W masih aktif sebagai anggota Polri di Polda Banten, ia terlibat dalam skandal besar yang melibatkan penipuan.

Korban utama dalam kasus ini adalah pasangan suami istri, Sriyanti (56) dan Sutrisno (58), yang berprofesi sebagai penjual ayam potong di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

ADVERTISEMENT

 width=

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya harus merasakan pahitnya penipuan yang dilakukan oleh W, yang mengklaim dapat meloloskan anak mereka menjadi anggota Polri dengan imbalan uang mencapai Rp 325 juta.

 Penipuan Oknum Pensiunan Polisi Bermula

Sriyanti dan Sutrisno, yang begitu berharap anak mereka, Ridwan Trisno, bisa menjadi anggota Polri, rela mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

Baca Juga  Perjuangan Siti Rogayati Lawan Stunting

W yang saat itu masih aktif sebagai anggota Polri, meyakinkan pasangan ini bahwa dengan uang tersebut, anak mereka akan diterima sebagai Bintara Polri.

Bahkan, W memberikan garansi bahwa uang akan dikembalikan jika Ridwan gagal dalam proses rekrutmen.

Namun, harapan mereka sirna ketika Ridwan gagal dalam ujian rekrutmen tahun 2017.

Tidak hanya impian mereka untuk melihat anak mereka mengenakan seragam Polri yang hancur, tetapi juga uang sebesar Rp 325 juta yang mereka bayarkan tak kunjung kembali.

Kekecewaan dan kemarahan pun mengemuka, dan akhirnya pasangan ini melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, mengonfirmasi bahwa W telah ditangkap pada Selasa, 20 Agustus. “Kami amankan pada Selasa (20/8) dan langsung ditahan di Mapolres Cilegon,” kata AKP Hardi kepada JPNN Banten pada Sabtu, 24 Agustus. Penahanan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menjerat W dengan tuduhan penipuan.

Baca Juga  Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 Disepakati Setelah Efisiensi

Menurut AKP Hardi, kasus ini telah memenuhi unsur dugaan penipuan. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan bagi korban yang telah dirugikan.

Penegakan hukum terhadap W menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus penipuan, terutama yang melibatkan oknum polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Bagi Sriyanti dan Sutrisno, penipuan ini bukan sekadar kehilangan uang, tetapi juga impian yang hancur.

Mereka harus menghadapi kenyataan pahit bahwa harapan untuk melihat anak mereka menjadi anggota Polri harus musnah.

Berita Terkait

Usulan Tambahan Anggaran Rp3,63 Triliun ATR/BPN untuk PTSL 2026
Pemulihan Tesso Nilo: 400 SHM Dievaluasi Pemerintah
Wamen ATR Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM Lewat Kolaborasi Multipihak
Gema Muharram 1447 H,kp.Sentul RT 03/RW 03 Curug Kulon Adakan santunan anak yatim Tahunan.
Kementerian ATR/BPN Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Menjual Pulau di Indonesia
KRAKATAU POSCO Raih Penghargaan PROPER Hijau, Bukti Nyata Industri Baja Ramah Lingkungan
Bupati Tangerang Sambut FRJ-RI, Komitmen Bangun Komunikasi Publik yang Transparan
Menteri ATR/BPN Tegaskan Kepemilikan Pulau Hanya untuk WNI, Bukan Asing
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:43 WIB

Usulan Tambahan Anggaran Rp3,63 Triliun ATR/BPN untuk PTSL 2026

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:30 WIB

Pemulihan Tesso Nilo: 400 SHM Dievaluasi Pemerintah

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:12 WIB

Wamen ATR Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM Lewat Kolaborasi Multipihak

Senin, 7 Juli 2025 - 15:16 WIB

Gema Muharram 1447 H,kp.Sentul RT 03/RW 03 Curug Kulon Adakan santunan anak yatim Tahunan.

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:16 WIB

Kementerian ATR/BPN Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Menjual Pulau di Indonesia

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:24 WIB

KRAKATAU POSCO Raih Penghargaan PROPER Hijau, Bukti Nyata Industri Baja Ramah Lingkungan

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:46 WIB

Bupati Tangerang Sambut FRJ-RI, Komitmen Bangun Komunikasi Publik yang Transparan

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:13 WIB

Menteri ATR/BPN Tegaskan Kepemilikan Pulau Hanya untuk WNI, Bukan Asing

Berita Terbaru

Berita

Pemulihan Tesso Nilo: 400 SHM Dievaluasi Pemerintah

Kamis, 10 Jul 2025 - 06:30 WIB