TrandSatu | Oknum Pensiunan Polisi berinisial W (59), yang diduga terlibat dalam kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri. Kasus ini mengguncang masyarakat, terutama para pelaku bisnis kecil yang menjadi korban dari tindak pidana ini.
Pada tahun 2017, ketika W masih aktif sebagai anggota Polri di Polda Banten, ia terlibat dalam skandal besar yang melibatkan penipuan.
Korban utama dalam kasus ini adalah pasangan suami istri, Sriyanti (56) dan Sutrisno (58), yang berprofesi sebagai penjual ayam potong di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Keduanya harus merasakan pahitnya penipuan yang dilakukan oleh W, yang mengklaim dapat meloloskan anak mereka menjadi anggota Polri dengan imbalan uang mencapai Rp 325 juta.
Penipuan Oknum Pensiunan Polisi Bermula
Sriyanti dan Sutrisno, yang begitu berharap anak mereka, Ridwan Trisno, bisa menjadi anggota Polri, rela mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
W yang saat itu masih aktif sebagai anggota Polri, meyakinkan pasangan ini bahwa dengan uang tersebut, anak mereka akan diterima sebagai Bintara Polri.
Bahkan, W memberikan garansi bahwa uang akan dikembalikan jika Ridwan gagal dalam proses rekrutmen.
Namun, harapan mereka sirna ketika Ridwan gagal dalam ujian rekrutmen tahun 2017.
Tidak hanya impian mereka untuk melihat anak mereka mengenakan seragam Polri yang hancur, tetapi juga uang sebesar Rp 325 juta yang mereka bayarkan tak kunjung kembali.
Kekecewaan dan kemarahan pun mengemuka, dan akhirnya pasangan ini melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, mengonfirmasi bahwa W telah ditangkap pada Selasa, 20 Agustus. “Kami amankan pada Selasa (20/8) dan langsung ditahan di Mapolres Cilegon,” kata AKP Hardi kepada JPNN Banten pada Sabtu, 24 Agustus. Penahanan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menjerat W dengan tuduhan penipuan.
Menurut AKP Hardi, kasus ini telah memenuhi unsur dugaan penipuan. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan bagi korban yang telah dirugikan.
Penegakan hukum terhadap W menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus penipuan, terutama yang melibatkan oknum polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Bagi Sriyanti dan Sutrisno, penipuan ini bukan sekadar kehilangan uang, tetapi juga impian yang hancur.
Mereka harus menghadapi kenyataan pahit bahwa harapan untuk melihat anak mereka menjadi anggota Polri harus musnah.