Trandsatu | Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menggelar rapat pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 11 Maret 2025, di Aula Baduy dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait.
Kepala Bidang Penatagunaan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Banten, Fahmi, menyampaikan bahwa pembentukan tim GTRA bertujuan mempercepat pelaksanaan reforma agraria yang adil dan merata. Ia menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga guna menyelesaikan konflik pertanahan, sekaligus mendorong pemanfaatan tanah secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
“Melalui GTRA, kami berharap bisa mengakselerasi reforma agraria yang bukan hanya soal redistribusi tanah, tetapi juga memastikan tanah tersebut dimanfaatkan secara produktif dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” ujar Fahmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Inisiatif ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto, yang mencanangkan penguatan sistem pertanahan sebagai bagian dari strategi ketahanan nasional. Reforma agraria diharapkan turut berkontribusi pada kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, pengembangan energi hijau, pengelolaan air, serta pertumbuhan ekonomi kreatif, hijau, dan biru.
Dalam struktur organisasi GTRA tingkat provinsi, Gubernur Banten bertindak sebagai Ketua, sementara Kepala Kanwil BPN menjadi Ketua Pelaksana Harian. Sekretaris dijabat oleh Pejabat Tinggi Pratama dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan dukungan tim teknis dari unsur TNI, Polri, serta Kejaksaan.
Rapat ini juga menetapkan Calon Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dan potensi wilayah reforma agraria di Banten, yang mencakup tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
“Dengan penetapan lokasi prioritas ini, kami berharap program reforma agraria dapat berjalan lebih terarah dan berdampak positif bagi masyarakat setempat,” tambah Fahmi.
Kanwil BPN Banten berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait demi mewujudkan reforma agraria yang tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah.