Trandsatu | Pada Rabu, 15 Januari 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan pertemuan dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Menteri ATR/BPN ini membahas beberapa isu terkait administrasi pertanahan di Indonesia, dengan fokus pada bagaimana penerbitan sertifikat dan hak atas tanah tidak melanggar hak asasi manusia.
Menteri Nusron Wahid menyampaikan bahwa salah satu poin penting dalam diskusi tersebut adalah penataan administrasi pertanahan yang lebih mengedepankan prinsip-prinsip HAM. Hal ini termasuk pemberian hak atas tanah seperti hak milik, hak pakai, hak guna usaha, hingga hak guna bangunan, yang harus dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu atau melanggar hak-hak masyarakat.
Salah satu topik utama yang dibahas adalah terkait tanah ulayat, yang merupakan tanah adat yang diakui oleh masyarakat setempat.
Kementerian ATR/BPN sendiri sudah memulai proses pemberian hak atas tanah ulayat, dengan jumlah tanah ulayat yang telah disertipikatkan mencapai 9.720.877 m². Namun, Menteri Nusron mengakui bahwa tantangan terbesar dalam proses ini adalah pengakuan dan penyataan hak adat yang terkadang menjadi hambatan dalam pendaftaran tanah ulayat.
Oleh karena itu, penting untuk menyelesaikan masalah batasan hak adat, hak penguasaan lahan, dan area-area hutan agar proses pendaftaran tanah dapat berjalan lebih jelas dan transparan.
Menteri Natalius Pigai memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas upayanya menyediakan sertifikat komunal untuk tanah ulayat. Ia menilai Indonesia telah melangkah lebih maju dibandingkan banyak negara lain yang belum memberikan kemudahan serupa.
“Tidak semua negara di dunia ini menyediakan sertifikat komunal. Indonesia sudah lebih maju dalam hal ini,” ujar Pigai.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo, yang turut membahas langkah-langkah konkret dalam penyelesaian masalah pertanahan di Indonesia.