Trandsatu | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengusut dugaan masalah terkait sertipikat tanah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyelidikan awal mengungkapkan adanya sertipikat yang berada di luar garis pantai, termasuk beberapa yang terletak di bawah permukaan laut. Kementerian ATR/BPN berencana untuk meninjau dan membatalkan sertipikat yang bermasalah tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa setelah mencocokkan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lain, ditemukan sertipikat yang tidak sesuai dengan batas wilayah yang sah.
“Sebagian sertipikat ini terbit pada tahun 2022-2023, sehingga syarat pembatalan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 sudah terpenuhi,” jelas Nusron Wahid pada Rabu (22/01/2025) di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, terungkap bahwa sekitar 280 sertipikat ditemukan berada di area pagar laut Desa Kohod, dengan rincian 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM). Pencabutan sertipikat ini dapat dilakukan tanpa melalui proses pengadilan jika ditemukan cacat administrasi, seperti yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
Menteri Nusron juga mengapresiasi penggunaan aplikasi Bhumi ATR/BPN oleh masyarakat, yang memberikan kemudahan dalam mengakses informasi pertanahan dan memperkuat transparansi.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memberikan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian masalah ini, terutama yang terkait dengan perairan utara Pulau Jawa. Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, juga berharap polemik ini bisa segera diselesaikan.
Dalam rangka memantau proses pencabutan pagar bambu yang mencurigakan di perairan Tanjung Pasir, para pejabat terkait menggunakan kendaraan LVT untuk melihat langsung kegiatan tersebut.
Proses pencabutan dilakukan oleh tim gabungan dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat. Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat lainnya, termasuk Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya.