Trandsatu | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, sertipikasi ini juga akan mencegah sengketa dan konflik tanah wakaf serta memaksimalkan pemanfaatan tanah wakaf demi kemaslahatan umat.
Nusron Wahid menyampaikan hal ini setelah menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 25 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
Kerja sama ini bertujuan mempercepat layanan pertanahan dan sertipikasi tanah wakaf milik perkumpulan NU.
Dalam tujuh tahun terakhir, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mempercepat legalisasi aset, mencakup tanah masyarakat, Masyarakat Hukum Adat, tanah instansi, tanah BUMN/D/korporasi, dan tanah wakaf. Saat ini, jumlah tanah terdaftar telah mencapai 120 juta bidang.
Ketua PWNU Jabar, Juhadi Muhamad, menyambut baik kerja sama ini sebagai tanda sinergi antara pemerintah dan NU yang semakin kuat. Ia berharap kerja sama ini dapat menyelesaikan permasalahan terkait aset NU di Jawa Barat.