TrandSatu I PT. Infiniti Triniti Jaya menghadiri audensi klarifikasi dengan beberapa masyarakat Desa Nagara, didampingi oleh Ketua GRIB Jaya PAC Kibin Samsudin dan Forwatu, di aula Kantor Camat Kibin, Selasa (25/2/2025).
Audensi dipimpin oleh Camat Kibin H Babay Karnawi, dan didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniadi beserta jajarannya.
Camat Kibin H Babay Karnawi menyampaikan bahwa warga yang merasa memiliki tanah, silahkan menyiapkan data kepemilikan yang sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua pihak agar saling menghargai. Semuanya bisa dibicarakan baik-baik dan agar permasalahan diselesaikan dengan bijaksana,” ujar Babay Karnawi.
Kasat Reskim Polres Serang AKP Andi juga menyampaikan apabila ada yang dirugikan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Jika ada warga yang diimingi tukar guling tanah namun ternyata tanahnya tidak ada, silahkan laporkan ke Polres, karena berdasarkan kejadian-kejadian terdahulu ditemukan adanya tindakan pidana pemalsuan surat” jelas Andi.
Sementara itu, pihak MGK melalui Asrori menyampaikan bahwa pihak manajemen MGK selalu bertanggung jawab.
“Jika ada yang memiliki surat yang sah secara hukum, maka management MGK siap untuk bayar. Hal ini harus jelas karena manajemen MGK sudah membeli lahan ini yang berupa sertifikat hak milik (SHM) yang sudah lebih dari 30 tahun. Jangan sampai permainan oknum menghambat pembangunan kami.” ujar Asrori
Hal senada disampaikan Candra, selaku legal PT Infiniti mengatakan, pihaknya meyakini berdasarkan akurasi data yang dipegang oleh MGK adalah sah dan meyakinkan.
“Dokumen kami asli dan dapat dipertanggung jawabkan, selama ini tidak ada pihak manapun yang datang kepada kami dan menunjukan surat kepemilikan lain yang sah,” ujar Candra .
“PT Infiniti menegaskan sebagai pengembang yang berintegritas, membangun perumahan subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan menjalankan salah satu program besar dari pemerintahan Presiden Prabowo dalam visinya yaitu pembangunan 3 juta rumah, pihaknya agar tidak diganggu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab” tutup Candra.
Pihak Kecamatan Kibin bersedia menjadi fasilitator dalam proses mediasi pengecekan keaslian dokumen beberapa warga tersebut dan diupayakan selesai dalam waktu 1 bulan.
(Sayuti)