TrandSatu | 20 September 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rapat yang berlangsung di Ballroom Royale Krakatau ini mengumumkan jumlah pemilih yang telah ditetapkan.
Ketua KPU Cilegon, Patchurrohman, mengungkapkan bahwa total pemilih yang terdaftar mencapai 330.431, yang tersebar di 8 kecamatan, 43 kelurahan, dan 646 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Rinciannya, terdapat 165.964 pemilih laki-laki dan 164.449 pemilih perempuan.
Patchurrohman menjelaskan bahwa proses penetapan DPT dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelum akhirnya menjadi DPT.
Ia menekankan pentingnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
“Setelah penetapan DPT, kami akan mengidentifikasi masyarakat yang terdaftar agar mereka dapat datang berbondong-bondong ke TPS,” ujarnya.
Lebih lanjut, Patchurrohman juga mengumumkan bahwa KPU akan mengadakan deklarasi damai dan pengundian nomor urut pasangan calon pada 25 September mendatang, menandai dimulainya kampanye untuk Pilkada 2024.
Dengan penetapan ini, KPU Cilegon berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang transparan dan meningkatkan partisipasi pemilih di daerah ini.