TrandSatu | pendaftaran Cakada pada Senin (26/08/2024) , Dalam persiapan menghadapi waktu pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) yang semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula kantor mereka.
Kegiatan ini dimulai pukul 14.00 WIB dengan diawali pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak, S.E.
Ansurasta Razak dalam sambutannya menyampaikan pentingnya Rakor ini untuk mencapai kesepakatan bersama terkait teknis pendaftaran Cakada.
“Kami memberikan kesempatan untuk sesi tanya jawab kepada pihak partai politik, Polres, lembaga media, LO masing-masing Paslon, dan pihak dinas terkait,” ujarnya.
Hendra Apriansyah, S.E., dalam paparannya menjelaskan mengenai perubahan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang baru disahkan oleh DPR RI.
Ia juga menyindir belum adanya data resmi dari LO yang masuk ke KPU. “Kita tahu bahwa Putusan MK terkait UU PKPU telah disahkan oleh DPR RI. Sampai saat ini, data resmi dari LO masing-masing Paslon belum kami terima,” katanya sambil tersenyum.
Dalam sesi tanya jawab, tercapai kesepakatan bahwa jumlah Paslon yang akan mendaftar mencapai 29 orang, dengan media yang diizinkan mengikuti hanya lima orang, terdiri dari dua media televisi dan tiga media cetak/online.
Selain itu, Polres Lampung Selatan meminta agar parkir kendaraan dilakukan di Lapangan Cipta Karya, serta memastikan rombongan Paslon tidak mengganggu lalu lintas.
Setiap LO dari Paslon akhirnya menyerahkan data resmi ke KPU, dengan jadwal pendaftaran Paslon Radityo Egi dan Saiful pada Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 11.00 WIB, sementara Paslon Nanang Ermanto dan Antoni Imam pada Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB.
Kegiatan Rakor ditutup oleh Ansurasta Razak, yang mengingatkan bahwa implementasi dari kesepakatan Rakor ini tetap mengikuti regulasi yang berlaku, atau berdasarkan kesepakatan bersama jika belum ada tatib yang jelas.
Red