Home / Berita / Politik

Rabu, 23 Oktober 2024 - 02:53 WIB

Lagi, Tim Advokasi Helldy-Alawi Laporkan 3 Pelanggaran Diduga oleh Paslon no 1

TrandSatu I Ketua Tim Advokasi yang didampingi perwakilan Bung Japra (Gabungan Jawara, Pengusaha, dan Pengacara), pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon nomor urut 02, Helldy-Alawi, Agus Surahmat, kembali melaporkan Paslon nomor urut 1 ke Bawaslu Cilegon.

Tim advokasi dan Bantuan Hukum Helldy Agustian-Alawi Mahmud mengungkapkan bahwa Ia melaporkan Paslon nomor urut 1 atas dugaan kampanye di masjid di wilayah Suka Jadi.

Agus Surahmat, yang akrab disapa Agus, menjelaskan bahwa Bawaslu sudah memanggil terduga pelanggaran secara patut untuk klarifikasi, namun pihak terduga mangkir dan tidak hadir. Agus mempertanyakan keputusan Bawaslu yang memutuskan tanpa kehadiran terduga.

“Kami bertanya ada apa ini? Seharusnya terduga dihadirkan terlebih dahulu untuk memastikan keterbukaan dan objektivitas dalam klarifikasi,” kata Agus usai melaporkan ke Bawaslu Cilegon pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca Juga  Bawaslu Cilegon Terima 12 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Selain itu, Agus juga melaporkan dugaan ketidaknetralan ASN yang diduga mengalokasikan dan mengkoordinasikan bantuan sehingga dapat diarahkan ke calon tertentu. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan ketidaknetralan ASN, yang seharusnya tidak terjadi.

“Tapi yang kita laporkan adalah bagaimana ASN itu bersama-sama mengalokasikan dan mengkoordinasikan sehingga pokir itu bisa diarahkan ke calon tersebut. Menurutnya, ini menjadi bukti ketidaknetralan,” jelasnya

Ia juga melaporkan adanya pembongkaran fasilitas milik pemerintah daerah Kota Cilegon, yaitu pohon-pohon di pinggir jalan di Pondok Cilegon Indah (PCI).

Menurut Agus, pohon-pohon tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah, namun calon nomor urut 1 berinisial R bersama masyarakat membongkarnya diduga melakukan kampanye dengan dalih sosial.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini melanggar beberapa pasal dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 57 ayat 1 huruf E dan H, Pasal 64 ayat 1 huruf E, F, dan I, serta Pasal 65 ayat 1 huruf E dan F.

Baca Juga  Bawaslu Cilegon Gelar Apel Siaga Pengawasan 2024

Agus juga menyoroti ketidakaktifan dinas terkait, seperti Dinas Perkim dan Dinas PU, yang seharusnya bertindak dalam situasi ini.

“Harusnya dinas Perkim bersuara. Ini bukan masalah dukung-mendukung, melainkan masalah perusakan fasilitas pemerintah yang seharusnya dijaga dan dipelihara. Pohon-pohon yang dicabut secara paksa itu adalah milik pemerintah, dan bagaimana cara mengembalikannya,” pungkasnya.

Dia juga berharap Bawaslu Cilegon dapat bersikap adil dan presisi dalam menangani laporan ini.

“Bawaslu harus presisi dan tidak berpihak kepada siapapun. Tegakkan aturan sesuai ketentuan, bukan sekadar menerima laporan tanpa tindak lanjut,” ujarnya.

(red)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemerintah Desa Talaga Merenovasi 9 Bedah Rumah Sejahtera Terpadu

Berita

Kapolsek Jawilan Hadiri Acara Penyerahan Kunci Rutilahu Oleh Ormas BPPKB Parakan

Berita

Polisi Kembali Tertibkan Sejumlah Truk Yang Parkir di Bahu Jalan Raya Cikande

Berita

Ormas BPPKB Kabupaten Serang Serah Terima Kunci Bedah Rumah di Saksikan Muspika Kecamatan Jawilan

Berita

Wamen ATR/Waka BPN Serahkan 1.641 Sertifikat Redistribusi Tanah di Majalengka

Berita

Coffe Morning Bersama PWI Cilegon, Dandim 0623/Cilegon Jalin Sinergi

Berita

Kasat Lantas Polresta Tangerang Edukasi Kampanye Keselamatan lalu Lintas

Berita

Penyuluhan Hukum untuk Warga Binaan Lapas Cilegon