Home / Berita

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:18 WIB

Mediasi Pemagar Lahan Pedagang dan Pengusaha Deadlock di Cilegon

TrandSatu I Perselisihan antara pedagang dan pengusaha di Cilegon terkait pemagaran lahan belum menemukan solusi. Meskipun Polres Cilegon telah berusaha melakukan mediasi untuk meredakan ketegangan, belum ada kesepakatan yang tercapai.

“Upaya mediasi ini mengalami deadlock, menunjukkan bahwa masih ada perbedaan pandangan yang signifikan yang perlu diatasi untuk mencapai solusi yang dapat diterima oleh semua pihak,” kata Kuasa Hukum Muhammad Ridwan saat diwawancarai oleh awak media di lokasi pada Minggu, 20 September 2024.

Ridwan menjelaskan bahwa pihak yang melakukan pemagaran tidak ingin mediasi terjadi. “Kami sudah duduk bersama, tetapi dia langsung keluar dan mengatakan bahwa melakukan pemagaran itu benar menurut dia. Padahal, pemagaran sama saja seperti eksekusi lahan, yang berhak mengeksekusi lahan adalah pengadilan negeri dan itu pun butuh proses meskipun sudah ada keputusan pengadilan tetapi itu butuh proses harus ke jurusita kemudian jurusita akan memerintahkan kepada aparatur yang berhak misalkan kepolisian untuk mengamankan,” jelasnya.

Baca Juga  Memudahkan Bikin SIM Pakai NIK KTP telah Diberlakukan

Ia juga menyatakan bahwa musyawarah telah dilaksanakan dengan perwakilan warga, yang terdiri dari 420 Kartu Keluarga (KK). Mereka telah menguasakan kepada dirinya dan tim selaku kuasa hukum untuk melaksanakan prosedur hukum yang berlaku.

“Sebenarnya sudah ada kesepakatan semalam sudah dihadiri oleh kapolsek Cilegon dan kanit reskrim Kota Cilegon bahwa malam itu sejak tiga hari kedepan tidak ada kegiatan apapun. Ternyata tadi pagi pihak pengusaha itu melakukan kegiatan pemagaran,”lanjut Ridwan

“Makanya masyarakat dan ormas merasa peduli terhadap ada masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan, “tutupnya

Disisi lain, Deni Juweni Sebagai pihak Pengusaha membantah hal ini ” ini kesalah pahaman warga. Mereka kira saya menutup dan memagar lahan warga, padahal SPK untuk pagar didepan itu, yang sudah menerima kompensasi dari saya secara sukarela, Saya nyatakan ini ingin di pagar dan mereka pun setuju,”ujar Deni Juweni yang akrab di panggil abah jen

Abah Jen juga menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dipakai masyarakat selama 20 tahun dan kini rencananya akan digunakan oleh pemilik lahan yang berencana menjualnya.

Baca Juga  49 Pegawai BPN Provinsi Banten Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya

“Saya tidak ingin gegabah dengan masyarakat. Saya musyawarahkan dulu seperti apa dengan warga,” katanya.

Ketua DPC BPPKB Kota Cilegon Haji Suhaemi mengungkapkan keprihatinan atas tindakan pemagaran sepihak Karena disini menurut dia konon katanya masyarakat menempati di tempat ini sudah selama 26 tahun sampai 30 tahun belum pernah ada yang mengusik 2023 sampai 2024 adanya tindakan seperti ini.

“Dari pihak kita itu ada di tengah masyarakat karena Ormas BPPKB adalah Organisasi masyarakat kalau ada masyarakat yang tertindas kita hanya bisa membantu karena tidak ada kepentingan apapun bagi saya, katanya

Selain itu, Ia juga berharap kedepannya situasi kembali kondusif tanpa tindakan lebih lanjut

“Saya berharap kedepan kondusif tidak ada tindakan yang lebih, “ucap suhaemi dengan nada harapanya.

(red)

 

 

Share :

Baca Juga

Berita

Perkuat Unit Penanggulangan Bencana, PT.KBS Beri Bantuan Peralatan Tanggap Darurat

Berita

Pertebal Iman dan Taqwa, PWI Banten Gelar Pengajian Bulanan

Berita

Dukung Misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Lapas Cilegon Lakukan Aksi Bakti Sosial

Berita

Ciptakan Pusat Kebudayaan, Isro-Uyun Gagas Pembangunan Taman Hiburan Rakyat

Berita

100 Hari Kerja ATR/BPN: Solusi Masalah Pertanahan Indonesia

Berita

Madrasah Cilegon Telah Implementasikan Kurikulum Merdeka Hingga Rapot Digital

Berita

Upaya Kementerian ATR/BPN Memperkuat Regulasi Tata Ruang untuk Mendukung Investasi

Berita

537 Perusahaan Kelapa Sawit Tanpa HGU, Menteri Nusron Siap Berikan Sanksi