Mediasi Pemagar Lahan Pedagang dan Pengusaha Deadlock di Cilegon

- Publisher

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TrandSatu I Perselisihan antara pedagang dan pengusaha di Cilegon terkait pemagaran lahan belum menemukan solusi. Meskipun Polres Cilegon telah berusaha melakukan mediasi untuk meredakan ketegangan, belum ada kesepakatan yang tercapai.

“Upaya mediasi ini mengalami deadlock, menunjukkan bahwa masih ada perbedaan pandangan yang signifikan yang perlu diatasi untuk mencapai solusi yang dapat diterima oleh semua pihak,” kata Kuasa Hukum Muhammad Ridwan saat diwawancarai oleh awak media di lokasi pada Minggu, 20 September 2024.

Ridwan menjelaskan bahwa pihak yang melakukan pemagaran tidak ingin mediasi terjadi. “Kami sudah duduk bersama, tetapi dia langsung keluar dan mengatakan bahwa melakukan pemagaran itu benar menurut dia. Padahal, pemagaran sama saja seperti eksekusi lahan, yang berhak mengeksekusi lahan adalah pengadilan negeri dan itu pun butuh proses meskipun sudah ada keputusan pengadilan tetapi itu butuh proses harus ke jurusita kemudian jurusita akan memerintahkan kepada aparatur yang berhak misalkan kepolisian untuk mengamankan,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa musyawarah telah dilaksanakan dengan perwakilan warga, yang terdiri dari 420 Kartu Keluarga (KK). Mereka telah menguasakan kepada dirinya dan tim selaku kuasa hukum untuk melaksanakan prosedur hukum yang berlaku.

“Sebenarnya sudah ada kesepakatan semalam sudah dihadiri oleh kapolsek Cilegon dan kanit reskrim Kota Cilegon bahwa malam itu sejak tiga hari kedepan tidak ada kegiatan apapun. Ternyata tadi pagi pihak pengusaha itu melakukan kegiatan pemagaran,”lanjut Ridwan

“Makanya masyarakat dan ormas merasa peduli terhadap ada masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan, “tutupnya

Disisi lain, Deni Juweni Sebagai pihak Pengusaha membantah hal ini ” ini kesalah pahaman warga. Mereka kira saya menutup dan memagar lahan warga, padahal SPK untuk pagar didepan itu, yang sudah menerima kompensasi dari saya secara sukarela, Saya nyatakan ini ingin di pagar dan mereka pun setuju,”ujar Deni Juweni yang akrab di panggil abah jen

Baca Juga  34 Ribu Pegawai ATR/BPN Dilibatkan Sebarkan Kebijakan Pemerintah

Abah Jen juga menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dipakai masyarakat selama 20 tahun dan kini rencananya akan digunakan oleh pemilik lahan yang berencana menjualnya.

“Saya tidak ingin gegabah dengan masyarakat. Saya musyawarahkan dulu seperti apa dengan warga,” katanya.

Ketua DPC BPPKB Kota Cilegon Haji Suhaemi mengungkapkan keprihatinan atas tindakan pemagaran sepihak Karena disini menurut dia konon katanya masyarakat menempati di tempat ini sudah selama 26 tahun sampai 30 tahun belum pernah ada yang mengusik 2023 sampai 2024 adanya tindakan seperti ini.

“Dari pihak kita itu ada di tengah masyarakat karena Ormas BPPKB adalah Organisasi masyarakat kalau ada masyarakat yang tertindas kita hanya bisa membantu karena tidak ada kepentingan apapun bagi saya, katanya

Selain itu, Ia juga berharap kedepannya situasi kembali kondusif tanpa tindakan lebih lanjut

“Saya berharap kedepan kondusif tidak ada tindakan yang lebih, “ucap suhaemi dengan nada harapanya.

(red)

 

 

Berita Terkait

Usulan Tambahan Anggaran Rp3,63 Triliun ATR/BPN untuk PTSL 2026
Pemulihan Tesso Nilo: 400 SHM Dievaluasi Pemerintah
Wamen ATR Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM Lewat Kolaborasi Multipihak
Gema Muharram 1447 H,kp.Sentul RT 03/RW 03 Curug Kulon Adakan santunan anak yatim Tahunan.
Kementerian ATR/BPN Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Menjual Pulau di Indonesia
KRAKATAU POSCO Raih Penghargaan PROPER Hijau, Bukti Nyata Industri Baja Ramah Lingkungan
Bupati Tangerang Sambut FRJ-RI, Komitmen Bangun Komunikasi Publik yang Transparan
Menteri ATR/BPN Tegaskan Kepemilikan Pulau Hanya untuk WNI, Bukan Asing
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:43 WIB

Usulan Tambahan Anggaran Rp3,63 Triliun ATR/BPN untuk PTSL 2026

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:30 WIB

Pemulihan Tesso Nilo: 400 SHM Dievaluasi Pemerintah

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:12 WIB

Wamen ATR Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM Lewat Kolaborasi Multipihak

Senin, 7 Juli 2025 - 15:16 WIB

Gema Muharram 1447 H,kp.Sentul RT 03/RW 03 Curug Kulon Adakan santunan anak yatim Tahunan.

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:16 WIB

Kementerian ATR/BPN Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Menjual Pulau di Indonesia

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:24 WIB

KRAKATAU POSCO Raih Penghargaan PROPER Hijau, Bukti Nyata Industri Baja Ramah Lingkungan

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:46 WIB

Bupati Tangerang Sambut FRJ-RI, Komitmen Bangun Komunikasi Publik yang Transparan

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:13 WIB

Menteri ATR/BPN Tegaskan Kepemilikan Pulau Hanya untuk WNI, Bukan Asing

Berita Terbaru

Berita

Pemulihan Tesso Nilo: 400 SHM Dievaluasi Pemerintah

Kamis, 10 Jul 2025 - 06:30 WIB