TrandSatu I Perselisihan antara pedagang dan pengusaha di Cilegon terkait pemagaran lahan belum menemukan solusi. Meskipun Polres Cilegon telah berusaha melakukan mediasi untuk meredakan ketegangan, belum ada kesepakatan yang tercapai.
“Upaya mediasi ini mengalami deadlock, menunjukkan bahwa masih ada perbedaan pandangan yang signifikan yang perlu diatasi untuk mencapai solusi yang dapat diterima oleh semua pihak,” kata Kuasa Hukum Muhammad Ridwan saat diwawancarai oleh awak media di lokasi pada Minggu, 20 September 2024.
Ridwan menjelaskan bahwa pihak yang melakukan pemagaran tidak ingin mediasi terjadi. “Kami sudah duduk bersama, tetapi dia langsung keluar dan mengatakan bahwa melakukan pemagaran itu benar menurut dia. Padahal, pemagaran sama saja seperti eksekusi lahan, yang berhak mengeksekusi lahan adalah pengadilan negeri dan itu pun butuh proses meskipun sudah ada keputusan pengadilan tetapi itu butuh proses harus ke jurusita kemudian jurusita akan memerintahkan kepada aparatur yang berhak misalkan kepolisian untuk mengamankan,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa musyawarah telah dilaksanakan dengan perwakilan warga, yang terdiri dari 420 Kartu Keluarga (KK). Mereka telah menguasakan kepada dirinya dan tim selaku kuasa hukum untuk melaksanakan prosedur hukum yang berlaku.
“Sebenarnya sudah ada kesepakatan semalam sudah dihadiri oleh kapolsek Cilegon dan kanit reskrim Kota Cilegon bahwa malam itu sejak tiga hari kedepan tidak ada kegiatan apapun. Ternyata tadi pagi pihak pengusaha itu melakukan kegiatan pemagaran,”lanjut Ridwan
“Makanya masyarakat dan ormas merasa peduli terhadap ada masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan, “tutupnya
Disisi lain, Deni Juweni Sebagai pihak Pengusaha membantah hal ini ” ini kesalah pahaman warga. Mereka kira saya menutup dan memagar lahan warga, padahal SPK untuk pagar didepan itu, yang sudah menerima kompensasi dari saya secara sukarela, Saya nyatakan ini ingin di pagar dan mereka pun setuju,”ujar Deni Juweni yang akrab di panggil abah jen
Abah Jen juga menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dipakai masyarakat selama 20 tahun dan kini rencananya akan digunakan oleh pemilik lahan yang berencana menjualnya.
“Saya tidak ingin gegabah dengan masyarakat. Saya musyawarahkan dulu seperti apa dengan warga,” katanya.
Ketua DPC BPPKB Kota Cilegon Haji Suhaemi mengungkapkan keprihatinan atas tindakan pemagaran sepihak Karena disini menurut dia konon katanya masyarakat menempati di tempat ini sudah selama 26 tahun sampai 30 tahun belum pernah ada yang mengusik 2023 sampai 2024 adanya tindakan seperti ini.
“Dari pihak kita itu ada di tengah masyarakat karena Ormas BPPKB adalah Organisasi masyarakat kalau ada masyarakat yang tertindas kita hanya bisa membantu karena tidak ada kepentingan apapun bagi saya, katanya
Selain itu, Ia juga berharap kedepannya situasi kembali kondusif tanpa tindakan lebih lanjut
“Saya berharap kedepan kondusif tidak ada tindakan yang lebih, “ucap suhaemi dengan nada harapanya.
(red)