Home / Berita

Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:31 WIB

Memudahkan Bikin SIM Pakai NIK KTP telah Diberlakukan

TrandSatu |Bikin sim pakai NIK KTP kini berlaku mulai Juli 2024, penerapan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada Surat Izin Mengemudi (SIM) telah diberlakukan di Indonesia.

Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memperkuat pendataan pemilik SIM serta mendukung penggunaan SIM di luar negeri.

 Manfaat bikin sim pakai nik ktp

Integrasi ini bertujuan untuk mengatasi masalah pembuatan SIM ganda di berbagai daerah dan mengharuskan masyarakat untuk mengikuti proses pembuatan SIM dengan lebih teratur. Dengan demikian, data yang terintegrasi akan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Proses Pembuatan SIM Baru dengan NIK KTP

Bagi pemilik SIM yang masih berlaku, tidak perlu membuat ulang SIM dengan integrasi NIK KTP. Mereka bisa mendapatkan SIM baru saat melakukan perpanjangan setelah SIM lama habis masa berlakunya.

Baca Juga  Menteri ATR/BPN Batalkan Sertifikat HGB di Laut, Susno Apresiasi Langkah Tegas Pemerintah

Pembuatan SIM baru dengan NIK KTP dilakukan secara otomatis saat proses perpanjangan atau pengajuan pembuatan SIM. Proses ini tidak jauh berbeda dengan pembuatan SIM pada umumnya, namun SIM yang diterbitkan akan memiliki format baru dengan logo kendaraan di sudut kanan dan informasi pribadi yang disajikan dalam bahasa Inggris.

Informasi Tarif SIM Baru

Tarif untuk pembuatan SIM baru tetap mengikuti kategori yang sudah ada sebelumnya, namun dengan desain yang disesuaikan:

  • SIM A, B1, B2: Rp120 ribu
  • SIM C, C1, C2: Rp100 ribu
  • SIM D, D1: Rp50 ribu
  • -SIM Internasional: Rp250 ribu
Baca Juga  Lapas Cilegon Wujudkan "KORPRI untuk Indonesia" dalam Upacara HUT ke-53

 

Integrasi SIM dengan NIK KTP bukan hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga meningkatkan keamanan dan keakuratan data. Dengan adanya sistem terintegrasi ini, diharapkan praktik pembuatan SIM ganda dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat lebih percaya dan patuh terhadap prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, penerapan SIM dengan NIK KTP menjadi langkah positif dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan efisiensi administrasi kependudukan.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemerintah Desa Talaga Merenovasi 9 Bedah Rumah Sejahtera Terpadu

Berita

Kapolsek Jawilan Hadiri Acara Penyerahan Kunci Rutilahu Oleh Ormas BPPKB Parakan

Berita

Polisi Kembali Tertibkan Sejumlah Truk Yang Parkir di Bahu Jalan Raya Cikande

Berita

Ormas BPPKB Kabupaten Serang Serah Terima Kunci Bedah Rumah di Saksikan Muspika Kecamatan Jawilan

Berita

Wamen ATR/Waka BPN Serahkan 1.641 Sertifikat Redistribusi Tanah di Majalengka

Berita

Coffe Morning Bersama PWI Cilegon, Dandim 0623/Cilegon Jalin Sinergi

Berita

Kasat Lantas Polresta Tangerang Edukasi Kampanye Keselamatan lalu Lintas

Berita

Penyuluhan Hukum untuk Warga Binaan Lapas Cilegon