TrandSatu |Bikin sim pakai NIK KTP kini berlaku mulai Juli 2024, penerapan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada Surat Izin Mengemudi (SIM) telah diberlakukan di Indonesia.
Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memperkuat pendataan pemilik SIM serta mendukung penggunaan SIM di luar negeri.
Manfaat bikin sim pakai nik ktp
Integrasi ini bertujuan untuk mengatasi masalah pembuatan SIM ganda di berbagai daerah dan mengharuskan masyarakat untuk mengikuti proses pembuatan SIM dengan lebih teratur. Dengan demikian, data yang terintegrasi akan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses Pembuatan SIM Baru dengan NIK KTP
Bagi pemilik SIM yang masih berlaku, tidak perlu membuat ulang SIM dengan integrasi NIK KTP. Mereka bisa mendapatkan SIM baru saat melakukan perpanjangan setelah SIM lama habis masa berlakunya.
Pembuatan SIM baru dengan NIK KTP dilakukan secara otomatis saat proses perpanjangan atau pengajuan pembuatan SIM. Proses ini tidak jauh berbeda dengan pembuatan SIM pada umumnya, namun SIM yang diterbitkan akan memiliki format baru dengan logo kendaraan di sudut kanan dan informasi pribadi yang disajikan dalam bahasa Inggris.
Informasi Tarif SIM Baru
Tarif untuk pembuatan SIM baru tetap mengikuti kategori yang sudah ada sebelumnya, namun dengan desain yang disesuaikan:
- SIM A, B1, B2: Rp120 ribu
- SIM C, C1, C2: Rp100 ribu
- SIM D, D1: Rp50 ribu
- -SIM Internasional: Rp250 ribu
Integrasi SIM dengan NIK KTP bukan hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga meningkatkan keamanan dan keakuratan data. Dengan adanya sistem terintegrasi ini, diharapkan praktik pembuatan SIM ganda dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat lebih percaya dan patuh terhadap prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, penerapan SIM dengan NIK KTP menjadi langkah positif dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan efisiensi administrasi kependudukan.