Trandsatu | Polemik terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan di atas laut kembali mencuat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dengan membatalkan sejumlah sertifikat yang terbukti melanggar batas pantai dan diduga memiliki cacat hukum akibat maladministrasi.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri periode 2008–2009.
Dalam sebuah telekonferensi pada acara Primetime News Metro TV, Jumat (24/01/2025), Susno menyatakan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam membela kepentingan rakyat.
“Pak Nusron benar-benar menunjukkan keberpihakan pada rakyat. Kami sangat mengapresiasi langkah transparan yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkap Susno Duadji.
Susno juga menambahkan bahwa pembatalan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN bisa menjadi dasar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses kasus ini lebih lanjut sebagai tindak pidana pemalsuan.
“Sertifikat yang dibatalkan karena cacat hukum, kemungkinan besar berasal dari dokumen palsu. Hal ini bisa dijadikan bukti bahwa telah terjadi pemalsuan, yang jika diikuti dengan unsur suap, berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kementerian akan terus berupaya menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Pihaknya memastikan bahwa setiap produk pertanahan yang diterbitkan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan meninjau kembali produk ini untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan. Kami juga akan mengambil langkah hukum yang diperlukan, baik itu pembatalan sertifikat maupun pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitannya,” terang Harison.
Harison juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal proses ini. Masyarakat dapat menggunakan platform geoportal resmi Kementerian ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id, untuk memeriksa data pertanahan secara transparan.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam mengawasi proses pendaftaran tanah, memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” pungkas Harison.