Trandsatu | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan pembatalan sejumlah sertifikat tanah yang terbit di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Pembatalan ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi yang mencakup pemeriksaan dokumen, prosedur administrasi, dan kondisi fisik tanah.
Dalam konferensi pers usai meninjau langsung kondisi fisik tanah, Nusron menjelaskan bahwa timnya memulai dengan memeriksa dokumen yuridis untuk memastikan keabsahan sertifikat.
Langkah berikutnya adalah memeriksa prosedur administrasi melalui sistem komputer untuk memastikan apakah proses penerbitan sertifikat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terakhir, mereka melakukan pengecekan kondisi fisik tanah untuk memastikan tidak ada kesalahan atau kekeliruan dalam penerbitan sertifikat.
“Kami sangat berhati-hati dalam proses pembatalan ini, karena keputusan yang diambil harus berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Nusron. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh kementeriannya berlandaskan pada prinsip kehati-hatian dan transparansi.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Pembatalan ini juga mendapat persetujuan langsung dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Menurut Menteri Nusron, hingga saat ini sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa dalam rangka verifikasi sertifikat. Proses ini, katanya, memang memerlukan waktu yang cukup lama karena setiap dokumen dan material tanah harus diperiksa dengan teliti.
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana dalam penerbitan sertifikat tanah, akan ada sanksi tegas. Namun, bagi pejabat yang terbukti lalai atau tidak cermat, tindakan yang diambil akan dikategorikan sebagai maladministrasi. Inspektorat Kementerian ATR/BPN sudah melakukan pemeriksaan selama empat hari untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses ini.
Dalam rangka meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen untuk memperkuat manajemen risiko dan ketelitian petugas dalam melakukan verifikasi sertifikat. Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, segala kesalahan atau penyimpangan dalam proses penerbitan sertifikat dapat segera terdeteksi dan diakses oleh publik untuk meningkatkan kontrol sosial.
Menteri Nusron menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan pertanahan, dan berharap melalui sistem yang lebih terbuka ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga integritas proses pertanahan di Indonesia.