Home / Berita

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:23 WIB

Menteri ATR/BPN Batalkan Sertifikat Tanah di Desa Kohod, Tangerang

Trandsatu | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan pembatalan sejumlah sertifikat tanah yang terbit di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Pembatalan ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi yang mencakup pemeriksaan dokumen, prosedur administrasi, dan kondisi fisik tanah.

Dalam konferensi pers usai meninjau langsung kondisi fisik tanah, Nusron menjelaskan bahwa timnya memulai dengan memeriksa dokumen yuridis untuk memastikan keabsahan sertifikat.

Langkah berikutnya adalah memeriksa prosedur administrasi melalui sistem komputer untuk memastikan apakah proses penerbitan sertifikat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terakhir, mereka melakukan pengecekan kondisi fisik tanah untuk memastikan tidak ada kesalahan atau kekeliruan dalam penerbitan sertifikat.

“Kami sangat berhati-hati dalam proses pembatalan ini, karena keputusan yang diambil harus berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Nusron. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh kementeriannya berlandaskan pada prinsip kehati-hatian dan transparansi.

Baca Juga  KPU Cilegon: Deklarasi Kampanye Damai Menuju Pilkada 2024

Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Pembatalan ini juga mendapat persetujuan langsung dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Menurut Menteri Nusron, hingga saat ini sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa dalam rangka verifikasi sertifikat. Proses ini, katanya, memang memerlukan waktu yang cukup lama karena setiap dokumen dan material tanah harus diperiksa dengan teliti.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana dalam penerbitan sertifikat tanah, akan ada sanksi tegas. Namun, bagi pejabat yang terbukti lalai atau tidak cermat, tindakan yang diambil akan dikategorikan sebagai maladministrasi. Inspektorat Kementerian ATR/BPN sudah melakukan pemeriksaan selama empat hari untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses ini.

Baca Juga  Polda Banten Tingkatkan Sinergi Pemberantasan Narkoba

Dalam rangka meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen untuk memperkuat manajemen risiko dan ketelitian petugas dalam melakukan verifikasi sertifikat. Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, segala kesalahan atau penyimpangan dalam proses penerbitan sertifikat dapat segera terdeteksi dan diakses oleh publik untuk meningkatkan kontrol sosial.

Menteri Nusron menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan pertanahan, dan berharap melalui sistem yang lebih terbuka ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga integritas proses pertanahan di Indonesia.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Taput Lakukan Pengawasan Rutin Secara Berkala, Tingkat Pengecekan Personil Pemegang Senpi Dinas

Berita

Setelah Ikut HPN Riau 2025, Delegasi PWI Cilegon Mampir ke Rumah Makan Cuik, Sebelum Balik Ke Provinsi Banten

Berita

Komite Kemitraan Chandra Asri Sukses Gelar One Day Futsal Tournament, GPK FC Berhasil Raih Juara Pertama

Berita

Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang
Demo Mahasiswa di Tangerang Ricuh

Berita

Demo Mahasiswa di Tangerang Ricuh, Tuntut Respons Bupati

Berita

Kebakaran di Kementerian ATR/BPN Tak Ganggu Layanan Pertanahan

Berita

PWI Kota Cilegon On The Way Menuju HPN 2025 Riau :Rasakan Tol Gratis di Jambi

Berita

Ribuan HPN Riau 2025, Delegasi PWI Menyimpan Jejak Rumah Singgah Tuan Kadi Pekanbaru Dimoment Durian Party