Trandsatu | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 965 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah kepada masyarakat di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/02/2025).
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam pemanfaatan tanah, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 6, yang menyebutkan bahwa setiap tanah harus memiliki fungsi sosial.
“Tanah tidak boleh menghalangi hak orang lain untuk bergerak. Jika seseorang memiliki tanah dan ada warga yang membutuhkan akses jalan, maka mereka harus mengizinkannya. Ini bagian dari fungsi sosial tanah,” ujar Nusron di hadapan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konsolidasi Tanah, menurutnya, bertujuan untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki akses yang layak agar bisa dimanfaatkan secara optimal. Ia menekankan bahwa tanah yang terjebak tanpa akses atau yang biasa disebut “tanah buntet” akan sulit disertipikatkan dan tidak dapat digunakan secara maksimal. Oleh karena itu, adanya jalan menjadi kunci dalam pengelolaan lahan.
Menteri Nusron juga mengapresiasi sikap warga yang secara sukarela merelakan sebagian tanah mereka untuk dijadikan jalan umum.
“Seharusnya, pemerintah memang menyediakan anggaran untuk membeli tanah demi membangun jalan. Tapi di sini, warga dengan kesadaran sendiri memberikan tanah mereka untuk kepentingan bersama. Ini adalah contoh perbuatan baik yang patut dihargai,” katanya.
Dengan adanya program Konsolidasi Tanah dan pembangunan akses jalan ini, ia berharap seluruh bidang tanah yang sebelumnya terisolasi kini bisa dimanfaatkan dengan lebih baik.
“Jalan sudah dibangun, kendaraan bisa masuk, aktivitas masyarakat lebih lancar. Inilah tujuan utama dari Konsolidasi Tanah membuka akses demi kesejahteraan bersama,” tambahnya.
Adapun 965 sertipikat yang diserahkan kepada warga Jawa Tengah berasal dari enam kabupaten/kota, meliputi:
- Kabupaten Semarang: 250 sertipikat
- Kota Salatiga: 200 sertipikat
- Kabupaten Pemalang: 58 sertipikat
- Kabupaten Kendal: 100 sertipikat
- Kota Pekalongan: 237 sertipikat
- Kabupaten Pekalongan: 120 sertipikat.
Turut hadir dalam acara ini, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, bersama jajarannya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap Konsolidasi Tanah tidak hanya memperjelas status kepemilikan lahan, tetapi juga menciptakan ruang yang adil dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.