Trandsatu | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan kunjungan ke lokasi penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang terletak di Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/2/2025).
Dalam tinjauannya, Menteri Nusron mengungkapkan adanya dugaan manipulasi data terkait lahan yang tercatat di wilayah tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi yang ada di lokasi.
“Kami akan segera membatalkan sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah, serta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenai pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dari laut,” tegas Menteri Nusron.
Di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, tercatat ada 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik, yang termasuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun, Menteri Nusron menjelaskan bahwa data peta bidang tanah tersebut telah dimanipulasi, dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya.
“Saat kami melakukan pengecekan, lahan yang terdata seharusnya berada di darat seluas 72 hektare, padahal yang teridentifikasi hanya 11 hektare,” ungkapnya.
Total luas lahan yang diduga dimanipulasi mencapai 581 hektare, dengan rincian 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare lainnya merupakan lahan PTSL yang awalnya terdaftar pada 2021, tetapi dipindahkan ke area laut pada 2022.
Menteri Nusron menegaskan bahwa BPN akan mengambil langkah tegas terkait temuan ini. Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang terlibat dalam manipulasi data, termasuk oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN, akan diproses sesuai hukum.
“Kami sedang menyelidiki oknum-oknum yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada pelanggaran pidana, kasus ini akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Terkait dengan Sertipikat HGB yang telah terbit pada tahun 2013, Nusron mengatakan bahwa pihak terkait diminta untuk segera mengajukan permohonan pembatalan.
“Karena usia Sertipikat HGB lebih dari lima tahun, kami tidak bisa membatalkannya secara otomatis. Namun, kami akan meminta pihak terkait untuk mengajukan pembatalan. Jika ada keberatan, kami akan membawa masalah ini ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan,” tambahnya.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh sejumlah pejabat, termasuk Inspektur Jenderal Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar.