Home / Berita

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:46 WIB

Menteri ATR/BPN Tinjau Manipulasi Sertipikat Tanah di Bekasi

Trandsatu | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan kunjungan ke lokasi penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang terletak di Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/2/2025).

Dalam tinjauannya, Menteri Nusron mengungkapkan adanya dugaan manipulasi data terkait lahan yang tercatat di wilayah tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi yang ada di lokasi.

“Kami akan segera membatalkan sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah, serta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenai pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dari laut,” tegas Menteri Nusron.

Di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, tercatat ada 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik, yang termasuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga  2.277 Keluarga Pataruman Kembali Terima Bantuan Beras 10 Kg Tahap 3

Namun, Menteri Nusron menjelaskan bahwa data peta bidang tanah tersebut telah dimanipulasi, dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya.

“Saat kami melakukan pengecekan, lahan yang terdata seharusnya berada di darat seluas 72 hektare, padahal yang teridentifikasi hanya 11 hektare,” ungkapnya.

Total luas lahan yang diduga dimanipulasi mencapai 581 hektare, dengan rincian 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare lainnya merupakan lahan PTSL yang awalnya terdaftar pada 2021, tetapi dipindahkan ke area laut pada 2022.

Menteri Nusron menegaskan bahwa BPN akan mengambil langkah tegas terkait temuan ini. Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang terlibat dalam manipulasi data, termasuk oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN, akan diproses sesuai hukum.

Baca Juga  Studi Banding Kampung KB Kecamatan Banjarsari ke Sindang Mukti

“Kami sedang menyelidiki oknum-oknum yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada pelanggaran pidana, kasus ini akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Terkait dengan Sertipikat HGB yang telah terbit pada tahun 2013, Nusron mengatakan bahwa pihak terkait diminta untuk segera mengajukan permohonan pembatalan.

“Karena usia Sertipikat HGB lebih dari lima tahun, kami tidak bisa membatalkannya secara otomatis. Namun, kami akan meminta pihak terkait untuk mengajukan pembatalan. Jika ada keberatan, kami akan membawa masalah ini ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan,” tambahnya.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh sejumlah pejabat, termasuk Inspektur Jenderal Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Taput Lakukan Pengawasan Rutin Secara Berkala, Tingkat Pengecekan Personil Pemegang Senpi Dinas

Berita

Setelah Ikut HPN Riau 2025, Delegasi PWI Cilegon Mampir ke Rumah Makan Cuik, Sebelum Balik Ke Provinsi Banten

Berita

Komite Kemitraan Chandra Asri Sukses Gelar One Day Futsal Tournament, GPK FC Berhasil Raih Juara Pertama

Berita

Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang
Demo Mahasiswa di Tangerang Ricuh

Berita

Demo Mahasiswa di Tangerang Ricuh, Tuntut Respons Bupati

Berita

Kebakaran di Kementerian ATR/BPN Tak Ganggu Layanan Pertanahan

Berita

PWI Kota Cilegon On The Way Menuju HPN 2025 Riau :Rasakan Tol Gratis di Jambi

Berita

Ribuan HPN Riau 2025, Delegasi PWI Menyimpan Jejak Rumah Singgah Tuan Kadi Pekanbaru Dimoment Durian Party