Trandsatu | Menjelang Idulfitri 1446 H, masyarakat Indonesia mulai bersiap untuk mudik ke kampung halaman. Momen berkumpul bersama keluarga bukan hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga waktu yang tepat untuk membahas berbagai hal, termasuk kepastian hukum atas aset tanah keluarga.
Bagi yang masih memiliki tanah dengan alas hak berupa girik, tidak perlu khawatir. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap memberikan layanan terbatas selama libur Lebaran. Hal ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan status girik menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) guna menjamin kepastian hukum atas tanah tersebut.
Pentingnya Mengubah Girik Menjadi Sertipikat
Girik tanah adalah dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan sejak era kolonial Belanda pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20. Meskipun masih digunakan sebagai bukti kepemilikan, girik tidak memiliki kekuatan hukum sekuat sertipikat yang diakui dalam sistem pertanahan modern Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk segera mengubah girik menjadi SHM agar terhindar dari potensi sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari.
“Sering kali, saat anak-anak yang merantau pulang ke kampung halaman, mereka baru menyadari bahwa aset tanah orang tua belum memiliki sertipikat, masih berupa girik. Ini adalah kesempatan yang baik untuk mengurus sertifikasi tanah agar lebih aman dan memiliki kepastian hukum,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, pada Rabu (02/04/2025).
Proses dan Persyaratan Mengubah Girik Menjadi Sertipikat
Harison menjelaskan bahwa masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting untuk mengajukan perubahan status girik menjadi sertipikat. Dokumen-dokumen yang diperlukan meliputi:
- Girik tanah asli
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai
Agar proses lebih efisien, masyarakat disarankan untuk mengecek persyaratan lebih lanjut melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini dapat membantu pemilik tanah mengetahui dokumen yang diperlukan, estimasi biaya, serta status proses permohonan mereka di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
“Melalui Sentuh Tanahku, masyarakat bisa mengecek informasi terkait permohonan mereka sebelum datang ke Kantah, sehingga bisa lebih siap dan prosesnya lebih cepat,” tambah Harison.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store dan App Store. Selain itu, bagi yang membutuhkan panduan lebih lanjut, pemilik tanah dapat berkonsultasi langsung dengan Kantah setempat untuk mendapatkan informasi lebih rinci mengenai layanan pertanahan yang tersedia.
Dengan memanfaatkan momentum Lebaran ini, masyarakat dapat memastikan aset tanah keluarga memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga dapat diwariskan atau dimanfaatkan dengan lebih aman di masa depan.