TrandSatu I Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Citangkil meminta masyarakat ikut aktif mengawasi pelaksanaan Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota di Kota Cilegon
“Kami mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi pelaksanaan pilkada agar dapat berlangsung dengan lancar, jujur, adil, dan demokratis,”kata Ketua Panwaslu Citangkil Haerudawan yang akrab disapa Eeng saat usai acara sosialisasi Pengawasan partisipatif di Aula Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil 23 September 2024
Menurut Eeng, Panwaslu Kecamatan Citangkil juga membuka posko laporan jika ada masyarakat umum yang ingin mengadukan pelanggaran kampanye.
“Kami buka laporan bagi masyarakat, siapa saja bisa melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada ini, Laporan bisa disampaikan langsung ke sekretariat di Lingkungan Kubang Menyawak, RT 03 RW 08, Kelurahan Kebonsari, atau melalui kontak di nomor 0819-0642-1112, “ujar Eeng
Ia juga menekankan pentingnya edukasi terkait bahaya politik uang, yang telah diatur sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 187a.
“Baik pemberi maupun penerima politik uang bisa dikenai sanksi pidana, dengan ancaman minimal 36 bulan penjara atau denda hingga Rp200 juta, “tandasnya
Sementara itu, Lurah Warnasari, Hidayatullah, memberikan apresiasi atas inisiatif Panwas Kecamatan Citangkil dalam menyelenggarakan sosialisasi ini.
“Alhamdulillah, kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, seperti RT, RW, Karang Taruna, kader, serta tokoh masyarakat dan pemuda. Hadir pula perwakilan Bawaslu dan narasumber dari KPU Kota Cilegon,” ujar Hidayatullah.
Ia berharap agar semua pihak dapat berperan aktif dalam mengawasi pemilu demi memastikan proses yang transparan dan akuntabel.
“Kita harus saling menjaga dan mengawasi agar pemilukada berjalan dengan baik, terbuka, dan sesuai harapan bersama,” tutupnya.
(red)