Pasang Spanduk Himbauan, Samsat Kota Serang Siapkan Langkah Tegas Cegah Calo Selama Pemutihan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 April 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TrandSatu I Samsat Kota Serang siap menghadapi potensi gangguan, seperti calo dan lonjakan antrean, seiring sudah dimulainya sejak tanggal 10 April 2025 hingga tanggal 30 April 2025 program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Banten.

Pihaknya memasang spanduk “Tolak Calo”. Langkah tersebut untuk mengantisipasi praktik calo yang dapat merusak integritas layanan.

Kasatlantas Polresta Serang Kota AKP Tiwi Afrina, menegaskan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi praktik calo yang berkeliaran di sekitar kantor Samsat Serang Kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami pastikan calo tidak ada di sekitar kantor Samsat karena memang program ini tidak ada celah untuk calo. Dengan itu untuk mencegah hal tersebut kami memasang spanduk yang bertuliskan Tolak Calo, apabila ada yang Melihat calo calo di kantor Samsat bisa langsung melaporkan kepada kami,” kata AKP Tiwi Afrina yang baru saja menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Serang Kota. Sabtu (12 April 2025).

Baca Juga  Samsat Cikande Diserbu Ribuan Warga Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

Lebih lanjut, Kasatlantas menghimbau kepada Wajib Pajak untuk mengurus sendiri surat kendaraannya ke kantor Samsat.

“Kami menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk mengurus sendiri Pajak Kendaraannya ke kantor Samsat Serang Kota, manfaatkan progam pemutihan pajak ini dengan baik,” himbaunya

Baca Juga  Element Masyarakat Peduli Laut dan Kali Bahas Dugaaan Penyerobotan Lahan Laut

Kasatlantas memastikan pelayanan selama masa pemutihan akan dilakukan secara transparan dan bebas pungutan liar. “Petugas kepolisian akan melakukan patroli secara rutin untuk mengawasi dan menjaga kelancaran proses pelayanan,” pungkasnya.

Program pemutihan pajak kendaraan di Banten, termasuk Serang Kota akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda keterlambatan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat serta memaksimalkan pendapatan daerah tanpa memberatkan warga.

(Sayuti)

Berita Terkait

Wamen ATR BPN Serahkan 65 Sertipikat Elektronik ke Warga Semarang
Jelang HUT ke-26 Kota Cilegon, 12 Siswa MAN 2 Tampil di MTQ Banten
Menteri ATR/BPN Dorong Kepala Daerah Riau Ajak Warga Perbarui Data Pertanahan
MAN 2 Cilegon Ambil Bagian dalam Gerakan 1 Juta Pohon Matoa Kemenag RI
Pemkab Lampung Selatan Peringati Hari Kartini dengan Apel Khidmat
Kompolnas RI Dorong Penyamaan Persepsi untuk Tekan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
DPRD Cilegon Bentuk Pansus Raperda Anti Narkotika
Lampung Selatan Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 14:34 WIB

Wamen ATR BPN Serahkan 65 Sertipikat Elektronik ke Warga Semarang

Sabtu, 26 April 2025 - 06:31 WIB

Jelang HUT ke-26 Kota Cilegon, 12 Siswa MAN 2 Tampil di MTQ Banten

Jumat, 25 April 2025 - 20:48 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Kepala Daerah Riau Ajak Warga Perbarui Data Pertanahan

Selasa, 22 April 2025 - 15:28 WIB

MAN 2 Cilegon Ambil Bagian dalam Gerakan 1 Juta Pohon Matoa Kemenag RI

Selasa, 22 April 2025 - 09:30 WIB

Pemkab Lampung Selatan Peringati Hari Kartini dengan Apel Khidmat

Senin, 21 April 2025 - 19:05 WIB

Kompolnas RI Dorong Penyamaan Persepsi untuk Tekan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Senin, 21 April 2025 - 15:07 WIB

DPRD Cilegon Bentuk Pansus Raperda Anti Narkotika

Senin, 21 April 2025 - 09:16 WIB

Lampung Selatan Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional

Berita Terbaru

Ekonomi

Gubernur Ajak Pelaku Usaha Cilegon Manfaatkan Bank Banten

Sabtu, 26 Apr 2025 - 10:14 WIB

Gaya Hidup

Cilegon Gelar Royale Wedding Festival 2025

Sabtu, 26 Apr 2025 - 08:59 WIB