Pembatalan Sertipikat di Luar Garis Pantai Tangerang Tidak Benar

- Publisher

Senin, 24 Februari 2025 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trandsatu | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan kebijakan pemerintah terkait sertipikat tanah, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang.

Ia memastikan bahwa seluruh sertipikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan, tanpa memandang siapa pemiliknya.

“Saya tegaskan, berita yang beredar di berbagai situs online tentang pembatalan pencabutan SHGB milik Pak Aguan di Pantai Tangerang adalah tidak benar,” ujar Nusron Wahid dalam kunjungan kerjanya di Kota Balikpapan, Sabtu (22/2/2025).

ADVERTISEMENT

 width=

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak isu pagar laut mencuat, Menteri Nusron secara konsisten menyampaikan data terkait sertipikat di kawasan tersebut. Terdapat total 280 sertipikat, terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM). Dari jumlah tersebut, 58 sertipikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 lainnya di luar garis pantai.

Baca Juga  Komite Kemitraan Chandra Asri Sukses Gelar One Day Futsal Tournament, GPK FC Berhasil Raih Juara Pertama

“Kebijakan kami jelas, semua sertipikat yang berada di luar garis pantai dibatalkan. Hingga saat ini, 209 sertipikat sudah resmi dibatalkan,” ungkap Nusron.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan masih ada 13 sertipikat SHGB yang dalam proses penelaahan. Sertipikat tersebut diperiksa karena lahannya sebagian berada di dalam garis pantai dan sebagian lainnya di luar.

Baca Juga  Seleksi Atlet Tarung Derajat Kabupaten Tangerang Menuju Porprov Banten

Menteri ATR/BPN juga berkomitmen mengawal penyelesaian polemik pagar laut sesuai aturan yang berlaku. “Jika memang ada SHGB yang sah di dalam garis pantai, tentu tidak akan kami batalkan. Tapi jika tidak sah, pasti kami batalkan,” tegasnya.

Dalam kunjungan kerjanya di Balikpapan, Nusron didampingi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait status lahan di kawasan Pagar Laut, serta memastikan pengelolaan wilayah pesisir berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Seleksi Perdana KODRAT Kabupaten Tangerang Jaring Atlet Unggulan
Seleksi Atlet Tarung Derajat Kabupaten Tangerang Menuju Porprov Banten
Cristiano Ronaldo Masih Haus Gelar, Menatap Piala Dunia 2026
Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025 ,di Kecamatan Teluknaga.
Pencak Silat Cilegon Dapat Suntikan Dana, Pemkot Siapkan Bantuan Operasional
Buka Tempat Biliar, Feri Ingin Ubah Stigma Negatif Lewat “Kawan Biliar”
1.345 Pesilat Meriahkan Silat Benteng Cisadane Championship di Kota Tangerang
Lurah Kebonsari Nobar Timnas Indonesia vs Bahrain Bersama Wartawan di Cilegon
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:31 WIB

Seleksi Perdana KODRAT Kabupaten Tangerang Jaring Atlet Unggulan

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:23 WIB

Seleksi Atlet Tarung Derajat Kabupaten Tangerang Menuju Porprov Banten

Senin, 9 Juni 2025 - 23:33 WIB

Cristiano Ronaldo Masih Haus Gelar, Menatap Piala Dunia 2026

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:48 WIB

Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025 ,di Kecamatan Teluknaga.

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:13 WIB

Pencak Silat Cilegon Dapat Suntikan Dana, Pemkot Siapkan Bantuan Operasional

Sabtu, 17 Mei 2025 - 02:40 WIB

Buka Tempat Biliar, Feri Ingin Ubah Stigma Negatif Lewat “Kawan Biliar”

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:50 WIB

1.345 Pesilat Meriahkan Silat Benteng Cisadane Championship di Kota Tangerang

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:17 WIB

Lurah Kebonsari Nobar Timnas Indonesia vs Bahrain Bersama Wartawan di Cilegon

Berita Terbaru