Trandsatu | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan kebijakan pemerintah terkait sertipikat tanah, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang.
Ia memastikan bahwa seluruh sertipikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan, tanpa memandang siapa pemiliknya.
“Saya tegaskan, berita yang beredar di berbagai situs online tentang pembatalan pencabutan SHGB milik Pak Aguan di Pantai Tangerang adalah tidak benar,” ujar Nusron Wahid dalam kunjungan kerjanya di Kota Balikpapan, Sabtu (22/2/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak isu pagar laut mencuat, Menteri Nusron secara konsisten menyampaikan data terkait sertipikat di kawasan tersebut. Terdapat total 280 sertipikat, terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM). Dari jumlah tersebut, 58 sertipikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 lainnya di luar garis pantai.
“Kebijakan kami jelas, semua sertipikat yang berada di luar garis pantai dibatalkan. Hingga saat ini, 209 sertipikat sudah resmi dibatalkan,” ungkap Nusron.
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan masih ada 13 sertipikat SHGB yang dalam proses penelaahan. Sertipikat tersebut diperiksa karena lahannya sebagian berada di dalam garis pantai dan sebagian lainnya di luar.
Menteri ATR/BPN juga berkomitmen mengawal penyelesaian polemik pagar laut sesuai aturan yang berlaku. “Jika memang ada SHGB yang sah di dalam garis pantai, tentu tidak akan kami batalkan. Tapi jika tidak sah, pasti kami batalkan,” tegasnya.
Dalam kunjungan kerjanya di Balikpapan, Nusron didampingi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait status lahan di kawasan Pagar Laut, serta memastikan pengelolaan wilayah pesisir berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.