Home / Berita

Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:02 WIB

Pemberian Remisi Narapidana di Banten, Harapan dan Tantangan

TrandSatu |Narapidana di Banten mendapatkan Remisi dikatakan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar,saat menghadiri acara penting di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Acara ini menjadi momen yang bermakna tidak hanya bagi narapidana tetapi juga bagi masyarakat luas di Provinsi Banten.

Dalam sambutannya, Al Muktabar menyampaikan harapannya agar narapidana yang menerima remisi dapat kembali ke keluarga dan masyarakat sebagai contoh yang baik.

Bagi Pj Gubernur, remisi bukan hanya tentang pengurangan masa hukuman, tetapi juga kesempatan untuk mengubah perilaku dan mengembangkan sikap yang positif.

Dodot Adikoeswanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan pada tanggal 17 Agustus 2024, serta telah menunjukkan perilaku baik dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Putri Ariani Memulai Babak Baru di Fakultas Hukum UGM

Menurut Dodot, jumlah narapidana di wilayah Banten mencapai 6.986 orang, dengan tambahan 2.248 orang tahanan. Angka ini mencerminkan tantangan besar dalam manajemen lapas dan rutan di wilayah tersebut.

 

Berikut adalah rincian jumlah narapidana di beberapa lembaga pemasyarakatan di Banten:

 

  • Lapas Kelas I Tangerang: 800 orang
  • Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang: 1.658 orang
  • Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang: 171 orang
  • Lapas Kelas IIA Serang: 648 orang
  • Lapas Kelas IIA Cilegon: 1.543 orang
  • Lapas Kelas III Rangkasbitung: 224 orang
  • Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir: 8 orang
  • LPKA Kelas I Tangerang: 36 orang
  • Rutan Kelas I Tangerang: 690 orang
  • Rutan Kelas IIB Serang: 178 orang
  • Rutan Kelas IIB Pandeglang: 150 orang
Baca Juga  Sarwendah Bantah Isu Perselingkuhan, Rumor Tidak Berdasar

Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Banten.

Keputusan ini menegaskan komitmen untuk memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.

Meskipun remisi memberikan harapan baru, tantangan terbesar tetap terletak pada integrasi kembali narapidana ke dalam masyarakat.

Lebih lanjut ini membutuhkan dukungan dari keluarga dan masyarakat untuk memastikan proses rehabilitasi berjalan lancar dan berkelanjutan.

Share :

Baca Juga

Berita

Mengenal PAUD Desa Singa Jaya : Fokus Pada Kompetensi Profesional Guru

Berita

Pj Bupati Ciamis Buka FKP Rancangan Awal RKPD  Tahun 2026

Berita

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian HAM Bahas Penataan Administrasi Pertanahan dengan Fokus HAM

Berita

Dugaan Pemicu Penyerangan Kantor MPW PP di Bandung Berujung 6 Orang Terluka

Berita

Ciamis Selatan Dukung H.Taufik Gumelar Pendamping H .Herdiat

Berita

Percepatan Pendaftaran Tanah Rumah Ibadah Jadi Fokus Kementerian ATR/BPN

Berita

Anggota DPR RI Komisi XIII Tinjau Lapas Kelas IIA Cilegon, Bahas Pendidikan dan Over Kapasitas

Berita

Implementasi Gerakan Bersama Cegah Stunting Bersama DPPKBP3A Ciamis