Home / Berita

Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:02 WIB

Pemberian Remisi Narapidana di Banten, Harapan dan Tantangan

TrandSatu |Narapidana di Banten mendapatkan Remisi dikatakan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar,saat menghadiri acara penting di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Acara ini menjadi momen yang bermakna tidak hanya bagi narapidana tetapi juga bagi masyarakat luas di Provinsi Banten.

Dalam sambutannya, Al Muktabar menyampaikan harapannya agar narapidana yang menerima remisi dapat kembali ke keluarga dan masyarakat sebagai contoh yang baik.

Bagi Pj Gubernur, remisi bukan hanya tentang pengurangan masa hukuman, tetapi juga kesempatan untuk mengubah perilaku dan mengembangkan sikap yang positif.

Dodot Adikoeswanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan pada tanggal 17 Agustus 2024, serta telah menunjukkan perilaku baik dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Sonny Septian Curhat Kondisi Kesehatan di Instagram

Menurut Dodot, jumlah narapidana di wilayah Banten mencapai 6.986 orang, dengan tambahan 2.248 orang tahanan. Angka ini mencerminkan tantangan besar dalam manajemen lapas dan rutan di wilayah tersebut.

 

Berikut adalah rincian jumlah narapidana di beberapa lembaga pemasyarakatan di Banten:

 

  • Lapas Kelas I Tangerang: 800 orang
  • Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang: 1.658 orang
  • Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang: 171 orang
  • Lapas Kelas IIA Serang: 648 orang
  • Lapas Kelas IIA Cilegon: 1.543 orang
  • Lapas Kelas III Rangkasbitung: 224 orang
  • Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir: 8 orang
  • LPKA Kelas I Tangerang: 36 orang
  • Rutan Kelas I Tangerang: 690 orang
  • Rutan Kelas IIB Serang: 178 orang
  • Rutan Kelas IIB Pandeglang: 150 orang
Baca Juga  Satgas Yonif 762/VYS melatih Dasar PBB di SMP 1 Mare

Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Banten.

Keputusan ini menegaskan komitmen untuk memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.

Meskipun remisi memberikan harapan baru, tantangan terbesar tetap terletak pada integrasi kembali narapidana ke dalam masyarakat.

Lebih lanjut ini membutuhkan dukungan dari keluarga dan masyarakat untuk memastikan proses rehabilitasi berjalan lancar dan berkelanjutan.

Share :

Baca Juga

Berita

Perkuat Unit Penanggulangan Bencana, PT.KBS Beri Bantuan Peralatan Tanggap Darurat

Berita

Pertebal Iman dan Taqwa, PWI Banten Gelar Pengajian Bulanan

Berita

Dukung Misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Lapas Cilegon Lakukan Aksi Bakti Sosial

Berita

Ciptakan Pusat Kebudayaan, Isro-Uyun Gagas Pembangunan Taman Hiburan Rakyat

Berita

100 Hari Kerja ATR/BPN: Solusi Masalah Pertanahan Indonesia

Berita

Madrasah Cilegon Telah Implementasikan Kurikulum Merdeka Hingga Rapot Digital

Berita

Upaya Kementerian ATR/BPN Memperkuat Regulasi Tata Ruang untuk Mendukung Investasi

Berita

537 Perusahaan Kelapa Sawit Tanpa HGU, Menteri Nusron Siap Berikan Sanksi