Trandsatu | Dalam upaya meningkatkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyerahkan 3.256 sertifikat tanah kepada masyarakat di Jawa Barat.
Penyerahan ini berlangsung di President University Convention Center, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (16/10/2024), dan diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.
Sertifikat yang diberikan berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah, yang dilaksanakan di berbagai daerah di Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Suyus Windayana menyatakan, “Dengan diterimanya sertifikat ini, kita berharap dapat meminimalisir sengketa tanah dan mengurangi tindakan mafia tanah yang meresahkan masyarakat.”
Suyus juga menambahkan, setiap sertifikat yang diterima memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Ia menjelaskan, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia, di mana total ada 126 juta bidang tanah yang harus didaftarkan.
Hingga saat ini, sekitar 97% atau 118 juta bidang tanah telah didaftarkan, dengan 94 juta sertifikat sudah diterbitkan.
Dari jumlah sertifikat yang diserahkan, 2.000 di antaranya merupakan hasil program PTSL di Kabupaten Bekasi, sementara 250 sertifikat lainnya berasal dari Kota Bekasi, Kabupaten Subang, Karawang, dan Purwakarta.
Selain itu, 256 sertifikat merupakan hasil program Redistribusi Tanah di Kabupaten Sukabumi.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menegaskan komitmen untuk menyelesaikan proses sertifikasi secara menyeluruh.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan target sertifikasi 100% secara berkualitas,” ujarnya.
Acara penyerahan sertifikat ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Forkopimda setempat, yang menunjukkan dukungan penuh terhadap program ini.