Home / Teknologi

Kamis, 28 November 2024 - 22:00 WIB

Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Tanah Telantar dengan Teknologi AI

Trandsatu | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan adanya sekitar 99.099,27 hektare tanah di Indonesia yang tercatat sebagai tanah telantar.

Tanah-tanah ini tersebar di 23 provinsi, dan sebagian besar dari mereka memiliki potensi besar namun belum dimanfaatkan dengan optimal oleh pemiliknya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) berencana memperketat pengawasan dengan menggunakan teknologi terkini, termasuk kecerdasan buatan (AI).

Pemantauan tanah telantar akan dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh di berbagai tingkatan, mulai dari kantor pertanahan daerah hingga kementerian pusat.

Direktur Jenderal Ditjen PPTR, Jonahar, dalam pernyataannya pada 26 November 2024 menjelaskan bahwa penggunaan teknologi Geo AI akan diterapkan untuk memantau tanah-tanah tersebut secara berkelanjutan.

“Uji coba pertama akan dilakukan di Sulawesi Selatan, dan nantinya pemantauan bisa dilakukan di kantor pertanahan, kantor wilayah, maupun pusat,” kata Jonahar.

Baca Juga  Edukasi Literasi Digital Tangerang Gemilang Books Fair 2024 Sukses Menginspirasi Penerapan Detoksifikasi Kecanduan Digital

Tidak jarang, tanah yang tercatat sebagai telantar sebenarnya memiliki potensi yang sangat besar. Namun, ketidakmampuan pemilik tanah untuk mengelola lahan tersebut dengan baik mengakibatkan tanah tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mengembalikan fungsi tanah sesuai dengan peruntukan semula, guna mendorong tercapainya visi swasembada pangan.

Jonahar menambahkan, jika tanah telantar tidak diawasi dengan ketat, dapat berisiko digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan aturan, seperti beralih fungsi menjadi lahan perumahan atau komersial.

“Tanah pertanian yang tidak dikelola dengan baik bisa saja diambil alih oleh pihak lain atau terbengkalai. Ini berpotensi menimbulkan sengketa, baik antara pemilik tanah dengan masyarakat maupun dengan pemerintah,” katanya.

Baca Juga  Cara Menemukan Lubang Hitam dengan Aplikasi Black Hole Finder

Lebih lanjut, Dirjen PPTR menjelaskan contoh sengketa yang sering terjadi antara masyarakat dan pemilik Hak Guna Usaha (HGU). Misalnya, tanah dengan luas 10.000 hektare yang dialokasikan untuk kebun, namun hanya 2.000 hektare yang digunakan, sementara sisa 8.000 hektare dibiarkan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Keadaan seperti ini dapat memicu sengketa yang merugikan berbagai pihak.

Penertiban tanah telantar dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang tata cara penertiban dan pemanfaatan tanah telantar.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan tanah tersebut tidak lagi dibiarkan terlantar dan akan didayagunakan secara maksimal untuk kepentingan negara dan masyarakat.

“Ini adalah tugas utama kami ke depan, untuk memastikan tidak ada lagi tanah yang terabaikan,” tegas Jonahar.

Share :

Baca Juga

Berita

Sebanyak 1.996 Pelamar PPPK Tahap Pertama Lolos, Ini kata PJ Bupati Ciamis

Berita

Edukasi Literasi Digital Tangerang Gemilang Books Fair 2024 Sukses Menginspirasi Penerapan Detoksifikasi Kecanduan Digital

Teknologi

Percepatan Layanan Publik, Wamen ATR BPN Bahas Solusi di Sulawesi Tengah

Teknologi

K2PSC Cilegon: Komite Pemuda Berkomitmen untuk Pembangunan
Oppo Reno 11F 5G

Teknologi

OPPO Reno 11F 5G: Ponsel Canggih dengan Harga Terjangkau
SMP IT Raudhatul Jannah

Edukasi

SMP IT Raudhatul Jannah Juarai OSN 2024
Aplikasi Pinjol

Teknologi

Aplikasi Pinjol Wajib Beri Peringatan,Berikut yang Perlu Ketahui
Apple Watch Series 10

Teknologi

Apple Watch Series 10, Deteksi Apnea Tidur yang Memukau