Home / Berita

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:06 WIB

Pemkab Lebak Terima 14 Sertifikat Tanah Wakaf, Jamin Keamanan Rumah Ibadah

Trandsatu | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memastikan kekuatan hukum terhadap tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, guna memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi umat beragama dalam menjalankan ibadah.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyatakan hal tersebut dalam acara penyerahan sertifikat kepada masyarakat yang diadakan di Bendungan Kairan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Jumat, 10 Januari 2025.

Dalam kesempatan itu, Ossy Dermawan menjelaskan bahwa dengan adanya sertifikat tanah wakaf, rumah ibadah yang dikelola oleh masyarakat memiliki kekuatan hukum yang jelas. Hal ini akan mengurangi potensi sengketa tanah dan memberikan rasa aman bagi umat yang beribadah.

Baca Juga  Pelatihan Sertifikasi Hakim Pertanahan Pertama oleh Kementerian ATR/BPN

“Dengan sertifikat ini, rumah ibadah bisa lebih tenang dalam menjalankan kegiatan tanpa khawatir akan masalah pertanahan di masa depan,” ujar Ossy.

Pada acara tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 14 sertifikat tanah wakaf yang mencakup masjid, musala, pondok pesantren, serta tempat ibadah lainnya.

Salah satu penerima sertifikat, A. Saefullah, yang juga Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lebak, mengungkapkan rasa syukurnya atas diterimanya sertifikat tersebut.

“Rasanya luar biasa senang. Kami berterima kasih kepada Menteri ATR/BPN dan jajaran yang telah mempermudah proses penerbitan sertifikat tanah wakaf ini,” kata Saefullah.

Baca Juga  Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari iNews TV

Ia juga menambahkan bahwa dalam proses pengurusan sertifikat tanah wakaf untuk lembaga pendidikan dan kesehatan yang dikelola PCNU Kabupaten Lebak, tidak dikenakan biaya apapun.

“Prosesnya sangat mudah dan cepat, dan kami tidak dikenakan biaya sama sekali,” tambahnya.

Acara ini dihadiri juga oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, serta sejumlah pejabat terkait lainnya, termasuk Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, dan Pj. Bupati Lebak, Gunawan Rusminto. Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepastian hukum atas tanah wakaf di Indonesia.

Share :

Baca Juga

Berita

Jabar Bergerak Bagikan 500 Kacamata Gratis

Berita

Bukti Komitmen Kepada Masyarakat, Lapas Cilegon Kembali Salurkan Paket Bantuan Sosial

Berita

ATR/BPN Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Berita

Merancang 15 Agenda Kegiatan di Hari Pers Nasional Provinsi Riau

Berita

Mengenal PAUD Desa Singa Jaya : Fokus Pada Kompetensi Profesional Guru

Berita

Pj Bupati Ciamis Buka FKP Rancangan Awal RKPD  Tahun 2026

Berita

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian HAM Bahas Penataan Administrasi Pertanahan dengan Fokus HAM

Berita

Dugaan Pemicu Penyerangan Kantor MPW PP di Bandung Berujung 6 Orang Terluka