TrandSatu | Komisi Dewan Ekonomi Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Banten mengadakan Rapat Koordinasi untuk memperkuat sektor bisnis dan keuangan syariah.
Salah satu fokus utama mereka adalah mendorong umat Islam untuk menggunakan media sosial sebagai sarana berbisnis.
Menurut Eden Gunawan, Direktur Eksekutif Ekonomi Halal KDEKS Provinsi Banten, dalam era teknologi saat ini, bisnis harus bisa memanfaatkan platform media sosial.
“Sekarang ini zamannya teknologi. Jadi kalau memang usaha atau bisnis harus bisa memanfaatkan fasilitas medsos,” ujarnya pada Senin, 29 Juli 2024.
Eden menambahkan bahwa ada banyak platform media sosial seperti TikTok, Shopee, Instagram, Facebook, Bukalapak, Lazada, Blibli, dan lain-lain yang dapat digunakan untuk meningkatkan pemasaran bisnis.
“Di situ kan ada TikTok, Shopee, Instagram, Facebook, Bukalapak, Lazada, Blibli, dan masih banyak lagi. Tinggal pilih saja mana yang cepat dan bisa meningkatkan bisnis umat,” tambahnya.
Meskipun demikian, dalam konteks ekonomi syariah, Eden menegaskan pentingnya mematuhi prinsip-prinsip yang dilarang oleh Islam seperti riba dan gharae.
“Seperti riba dan gharae misalnya, itu harus dihindari. Karena memang itu merugikan,” katanya.
Eden juga menekankan bahwa dalam berbisnis syariah, penting bagi pebisnis untuk mengikuti nilai-nilai yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw seperti sidiq, tabligh, amanah, dan fatonah. “Harus sidiq, tabligh, amanah, dan fatonah,” tegasnya.
Dengan demikian, untuk pengembangan bisnis syariah yang sukses, penting bagi umat Muslim untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah dan memanfaatkan pemasaran digital secara efektif untuk meningkatkan penghasilan mereka.