TrandSatu | Jarak yang memisahkan Kapuas Hulu dari Kota Bandung tak menghalangi semangat Kepala Desa Batu Lintang, Ray Mundus Remang, untuk hadir pada Kamis (05/09/2024).
Di kesempatan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan sertifikat tanah ulayat kepada Masyarakat Hukum Adat Menua Kulan dan Iban Menua Sungai Utik di Desa Batu Lintang, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Ray Mundus Remang merasa terhormat mewakili masyarakat adatnya dalam menerima Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk tanah ulayat yang dihuni oleh 184 kepala keluarga atau sekitar 578 jiwa.
“Sertifikat ini penting untuk keberlangsungan komunitas kami. Dengan adanya sertifikat, dasar hukum kami lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum yang dapat dipegang,” ujar Ray Mundus Remang saat ditemui di Konferensi Internasional mengenai Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di The Trans Luxury Hotel, Bandung.
Sertifikat ini tidak hanya memberikan kekuatan hukum, tetapi juga menjamin keamanan tanah untuk dimanfaatkan sebagai hunian atau sumber penghidupan.
“Kami akan mengatur pengelolaannya bersama. Tanah ulayat ini adalah milik komunal, bukan individu,” jelas Kepala Desa Batu Lintang.
Sejak awal, Ray Mundus Remang dan masyarakat adatnya sepakat untuk memanfaatkan tanah ulayat sebagai ruang pengetahuan bagi generasi mendatang.
“Kami ingin generasi berikutnya tetap belajar tentang ragam kayu dan tanaman. Tempat ini akan menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan langka, yang penting untuk edukasi dan pelestarian,” tambahnya.
Konferensi Internasional ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai negara, termasuk perwakilan dari World Bank, World Resources Institute, dan lembaga pertanahan dari Asia Tenggara seperti NCIP Filipina dan Department of Agriculture Land Management Laos.
Selain itu, terdapat perwakilan masyarakat hukum adat dari 9 provinsi di Indonesia, serta akademisi dan organisasi mahasiswa yang peduli terhadap hak-hak masyarakat adat.