TrandSatu I Polres Magelang berhasil menangkap Pasangan Suami Istri (Pasutri) pelaku dugaan Penipuan dan penggelapan sejumlah kendaraan bermotor dan mobil dengan modus menyewa kendaraan rental
Pasangan tersebut, menyewa mobil Hond Mobilio dan Lima sepeda motor merk Honda dengan alasan akan dipergunakan kepentingan sendiri.
“Mereka (tersangka) berjanji akan membayar sewa mingguan dengan tarif Rp.100.000 perhari untuk sepeda motor Rp. 350.000 per hari untuk mobil, “kata Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K, M.H, saat menggelar Konfrensi Pers Senin (3/02/2025)
Ia menjelaskan, Pada Awalnya pembayaran sewa berjalan lancar, sehingga korban tidak curiga. Namun setelah masa sewa berakhir, kedua pelaku tidak segera mengembalikan kendaraan tersebut, malah menggadaikannya di Temanggung tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.
Korban mulai curiga ketika terjadi keterlambatan pembayaraan pada awal januari 2025. Setelah mencari tahu, pada 14 Januari 2025, korban mengetahui bahwa kendaraan yang disewa telah digadaikan.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 272.000.000,-sehingga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Magelang Utara, “ungkapnya
Menanggapi laporan tesebut, petugas Polsek Magelang Utara segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Pada tanggal 24 Januari 2025 , WMM menyerahkan diri ke kantor polisi, diikuti oleh suaminya, SAS, yang juga menyerahkan dirinya pada tanggal 25 Januari 2025.
Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan . Dan telah diamankan Polres Kota Magelang untuk segara diproses hukum atas perbuatanya.
(Topan)