TrandSatu |Menjelang bulan suci Ramadhan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIB, petugas berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) oplosan jenis Arak Bali di wilayah Jambansari, Ciamis.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RP (32), warga Desa Kolot, Ciamis. Dari tangan tersangka, petugas menyita 151 botol miras oplosan yang dikemas dalam kardus, box, serta beberapa botol yang tengah dibawa tersangka untuk transaksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan RP dalam menjalankan aksinya juga turut disita sebagai barang bukti.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU R.E Budhi M, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya serius Polres Ciamis untuk menjaga ketertiban, terutama selama bulan Ramadhan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras oplosan di wilayah hukum Polres Ciamis. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjaga generasi muda dari bahaya miras dan memastikan masyarakat bisa menjalankan ibadah Ramadhan dengan aman dan nyaman,” ujar IPTU R.E Budhi.
Saat ini, RP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ciamis untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna melacak sumber dan jaringan distribusi miras oplosan yang beredar di wilayah tersebut.
Polres Ciamis mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk peredaran miras oplosan, demi terciptanya suasana kondusif selama bulan suci.
Dengan adanya kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan Ramadhan tahun ini bisa berlangsung dengan penuh ketenangan, tanpa gangguan dari aktivitas yang merusak nilai-nilai kesucian bulan tersebut.
(Lili Romli)