TrandSatu I Polsek Cibeber melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar razia terhadap sejumlah warung jamu di Kota Cilegon yang diduga menjual minuman keras ilegal. Dalam operasi ini, puluhan botol minuman keras berbagai merek dan jenis berhasil disita.
Kapolsek Cibeber Polres Cilegon, AKP Atep Mulyana, membenarkan bahwa operasi KRYD ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya terkait peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Kami melakukan razia di sejumlah warung jamu yang diduga menjual minuman keras. Dari hasil operasi ini, sebanyak 30 botol miras berbagai merek kami amankan sebagai barang bukti,” ujar AKP Atep Mulyana. Jumat malam (21/02/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cibeber, IPDA Ibnu Majah, dengan menyasar beberapa lokasi, yakni:
- Warung Jamu Rizki (Link. Jerang, Kel. Kedaleman, Kec. Cibeber)
- Warung Jamu Fikram (Link. Ciberko, Kel. Kalitimbang, Kec. Cibeber)
- Warung Jamu Putra (Link. Jerang Tengah, Kel. Kedaleman, Kec. Cibeber)
Barang Bukti yang Berhasil Disita:
- 2 botol besar Anggur Ginseng
- 2 botol besar Bir Putih Prost
- 1 botol besar Anggur Merah
- 1 botol besar Anggur Kolesom
- 1 botol besar Bir Hitam Guinness
- 1 botol kecil Anggur Merah
- 1 botol kecil Mixmax
- 9 botol kecil Anggur Intisari
- 12 botol kecil Bir Hitam Guinness
Sebagai tindak lanjut, pemilik warung diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan imbauan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol yang dapat memicu gangguan kamtibmas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tegas AKP Atep Mulyana.
Polsek Cibeber akan terus melakukan operasi serupa guna menekan peredaran minuman keras ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat Kota Cilegon.
(*/red)