PT. Toba Pulp Lestari Diduga Mencaplok Lahan Manahan Lumban Tobing Seluas 55 Hektare

Jumat, 10 Januari 2025 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TrandSatu | Seluas 55 hektar tanah milik warisan Manahan Lumbantobing di Desa Dolok Nauli, Adian Koting, KM 12-13 Tarutung -Sibolga, diduga dicaplok oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) melalui Erika Hutabarat dengan menanami tanaman Ekualiptus.

Atas perbuatan itu, Manahan Lumbantobing melalui kuasa Jeffri AM Simanjuntak dkk kini surati Bupati Taput mohon perlindungan hak asasi manusia dan mengadukan dugaan tindakan perampasan tanah tersebut.

“Kami sebagai kuasa hukum dari Bapak Manahan Lumbantobing pemilik yang sah atas tanah waris milik Kepala Kampung Johan Lumbantobing / T Br Siahaan yang terletak di Desa Dolok Nauli, Adian Koting, KM 12-13 Tarutung -Sibolga, Kabupaten Tapanuli Utara. Kami telah memohon perlindungan hak asasi kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Taput pada, kamis 9 Januari 2025 kemarin,” kata Jeffri AM Simajuntak kepada sejumlah wartawan jumat (10/01/2025) di Tarutung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah melaporkan perbuatan dugaan pencaplokan lahan tersebut ke Polres Taput.

“Tadi siang kita juga sudah laporkan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut ke Polres Taput,” terangnya.

Adapun luas dari hak milik kliennya yang masuk dalam objek perkara itu adalah sebanyak 55 hektar.

“Sesuai bukti surat waris dari Almarhum Ibu klien kami dan surat keterangan dari Kepala Kampung, lahan yang masuk dalam objek perkara seluas 55 hektar,” paparnya diamini pihak keluarga Manahan Lumbantobing.

Baca Juga  Kompolnas RI Dorong Penyamaan Persepsi untuk Tekan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Dia menjelaskan bahwa diatas tanah objek perkara itu telah dilakukan pencaplokan dan dugaan perbuatan melawan hukum untuk menguasai dan memanfaatkan lahan yang bukan miliknya untuk kepentingan perorangan atau korporasi.

“Adapun peristiwa perbuatan melawan hukum itu adalah bahwa di atas tanah milik klien kami itu telah dilakukan pencaplokan tanah, perataan tanah dan penghancuran dan pengendali air yang secara semena-mena dan melawan hukum, diduga dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari melalui saudari Erika Hutabarat Cs di daerah objek perkara,” imbuhnya.

Dia juga menyebutkan bahwa PT Toba Pulp Lestari melakukan penanaman pohon Eukaliptus tanpa ijin dan persetujuan dari klien mereka.

“Bahkan ada dugaan perbuatan intimidasi dengan adanya alat berat di lokasi objek perkara. Sehingga orang klien kami yang diberikan hak mengelola diatas objek pun menjadi takut dan resah. Bahkan perbuatan tersebut dapat berpotensi mengancam jiwa manusia,” tandasnya.

Mario Tobing selaku keluarga pewaris berharap agar PT TPL menghentikan segala aktifitas dilokasi lahan mereka.

Kemudian mengembalikan fungsi tanah milik mereka itu lahan pertanian. Dan mencabut seluruh bibit pohon Eukaliptus yang sudah sempat ditanami tersebut. TPL seharusnya ada tim legal mumpuni untuk telusuri kejelasan lahan.

Baca Juga  Muspida Hadiri Natal Perdana DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya Tapanuli Utara

“Permintaan kami tidak banyak, cukup TPL menghentikan aktifitasnya dilahan tanah opung kami, angkat kaki dari lahan kemudian mengembalikan fungsi lahan kami itu kelahan pertanian dan sistem yang mereka rusak,” terangnya seraya menunjukkan bukti-bukti yang mendukung kepemilikan lahan tersebut.

Sementara pihak TPL dari humas sektor Aek Raja atas nama Brian Manalu memberi keterangan bahwa TPL tidak mencaplok tanah. Didalam areal masih investasi belum ada mengambil.

“Investasi kita adalah, pengolahan areal, upah pekerja dan bibit. Jika mungkin antara kedua belah pihak berkonflik menuju jalur hukum, maka pihak TPL akan tunduk sesuai keputusan undang-undang yang berlaku” terang humas.

“Sejauh pemahaman saya pemohon melampirkan SKPT atas areal tersebut.
TPL pasti akan tunduk kepada regulasi hukum yang berlaku atas kerjasama tersebut” tambahnya.

Demikian dengan Erika Hutabarat yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan tidak konyol dan pegang surat tanah aslinya.

“Saya tidak konyol amang, saya pegang buktinya makanya berani bermitra ke TPL” ucapnya sambil ajak jumpa untuk informasi yang detailnya.

(Golmen)

Berita Terkait

Pemkab Lampung Selatan Peringati Hari Kartini dengan Apel Khidmat
Kompolnas RI Dorong Penyamaan Persepsi untuk Tekan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
DPRD Cilegon Bentuk Pansus Raperda Anti Narkotika
Lampung Selatan Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional
Warga Rawa Arum Gelar Gotong Royong Bersihkan Eceng Gondok di Situ Arum
Banjir Rendam Permukiman di Kalianda, Warga Dievakuasi di Tengah Hujan Deras
Lampung Selatan Buka Peluang Investasi Lewat Audiensi PSMTI
“Gempur Sampah” di Teluknaga, Warga dan Pemerintah Bersatu Bersihkan Lingkungan
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 09:30 WIB

Pemkab Lampung Selatan Peringati Hari Kartini dengan Apel Khidmat

Senin, 21 April 2025 - 19:05 WIB

Kompolnas RI Dorong Penyamaan Persepsi untuk Tekan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Senin, 21 April 2025 - 15:07 WIB

DPRD Cilegon Bentuk Pansus Raperda Anti Narkotika

Senin, 21 April 2025 - 09:16 WIB

Lampung Selatan Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional

Minggu, 20 April 2025 - 11:22 WIB

Warga Rawa Arum Gelar Gotong Royong Bersihkan Eceng Gondok di Situ Arum

Minggu, 20 April 2025 - 07:28 WIB

Banjir Rendam Permukiman di Kalianda, Warga Dievakuasi di Tengah Hujan Deras

Sabtu, 19 April 2025 - 22:59 WIB

Lampung Selatan Buka Peluang Investasi Lewat Audiensi PSMTI

Sabtu, 19 April 2025 - 20:16 WIB

“Gempur Sampah” di Teluknaga, Warga dan Pemerintah Bersatu Bersihkan Lingkungan

Berita Terbaru

Teknologi

BPPRD Lamsel Permudah Pembayaran PBB Lewat Aplikasi Digital

Kamis, 24 Apr 2025 - 00:56 WIB

Ekonomi

ASDP Perpanjang Sewa Lahan Terminal Merak

Rabu, 23 Apr 2025 - 12:46 WIB

Gaya Hidup

Serukan Aksi Bersih Lingkungan Cegah DBD

Rabu, 23 Apr 2025 - 08:28 WIB