Trandsatu | Untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi dengan berbagai stakeholder pada Rabu, 20 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas perencanaan pengembangan kampung Reforma Agraria yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Rapat dibuka dengan laporan dari Ketua Panitia Pelaksana Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Banten, Fahmi, yang juga menjabat Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan BPN Provinsi Banten.
Dalam laporannya, Fahmi menyampaikan bahwa agenda utama rapat kali ini adalah pembahasan masterplan pengembangan kampung Reforma Agraria yang mencakup dua kabupaten tersebut.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, dalam sambutannya menekankan pentingnya penataan aset dan akses sebagai bagian dari reforma agraria.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari reforma agraria adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait hak atas tanah, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, Sudaryanto juga mengingatkan, seringkali tanah yang sudah diberikan sertifikat malah dijual kepada pihak lain, yang menghambat upaya meningkatkan kesejahteraan.
Oleh karena itu, penataan akses dan pemberdayaan menjadi langkah penting agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah tersebut secara optimal.
“Pemberdayaan masyarakat setelah mendapatkan sertifikat tanah sangat penting. Harapannya, mereka bisa mengelola tanah tersebut dengan baik. Stakeholder terkait, seperti dinas koperasi, bisa membantu membentuk koperasi, dinas pertanian dapat menyediakan bibit yang sesuai, dan instansi terkait lainnya bisa memberikan dukungan untuk pengolahan dan pemasaran hasil pertanian,” ujar Sudaryanto.
Selain itu, Sudaryanto juga menyampaikan bahwa tanah yang sudah digarap tidak hanya untuk pertanian, tetapi bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi lain, seperti pembangunan sirkuit balap.
Menurutnya, keberadaan sirkuit balap dapat mendorong perekonomian lokal, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menarik perhatian event nasional dan internasional.
Untuk mengatasi masalah penjualan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan tujuan reforma agraria, BPN berencana menerbitkan hak milik komunal atau berkelompok.
Dengan sistem ini, tanah tidak bisa dijual secara individu tanpa kesepakatan bersama, yang diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan dan memastikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat.
“Ini adalah langkah untuk memastikan negara hadir untuk kesejahteraan rakyat. Dengan sinergi antara semua pihak, kita berharap reforma agraria dapat benar-benar meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengentaskan kemiskinan,” tambah Sudaryanto.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Asisten Daerah II Provinsi Banten, Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, Forkopimda Provinsi Banten, serta perwakilan dari Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Beberapa tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Banten, PT Bantam Preanger, Lembaga Masyarakat Kompas, dan para Camat lokasi Reforma Agraria turut hadir baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara BPN, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait, diharapkan pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Banten dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.