TrandSatu | Paslon nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas, yang ditetapkan KPU sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih, resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadapi gugatan Paslon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
Gugatan tersebut telah diregister MK dengan nomor 70/PHPU.BUP./XXIII/2025. Menurut Daddy Tim kuasa hukum Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas siap menyusun jawaban dan mengumpulkan bukti untuk membantah dalil-dalil gugatan.
“Resmi telah kita ajukan permohonannya sebagai pihak terkait ke MK hari ini, permohonan sudah diterima MK berdasarkan akta pengajuan permohonan yang dikeluarkan MK perhari ini” Kata Tim kuasa Ratu Zakiah dan Najib Hamas di lokasi Jumat, (4/01/2025)
Menurut Daddy nanti pihaknya sebagai tim kuasa hukum yang ditunjuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ratu Zakiyah dan Najib Hamas akan segera menyusun jawaban, yang dituangkan kedalam keterangan pihak terkait, dan mempersiapkan alat-alat bukti lainnya untuk membantah dalil-dalil permohonan yang diajukan pihak Paslon Nomor urut 1 Andika Hazrumy – Nanang Supriatna, pada rentang waktu tanggal 16 Januari sampai 3 Februari 2025.
“Segera kita siapkan jawabannya yang kita tuangkan dalam keterangan pihak terkait, berikut semua alat-bukti, tertulis, saksi maupun ahli untuk membantah semua dalil permohonan mereka baik formil dan materil nya”, pungkasnya.
Sementara itu, Cecep Azhar koordinator tim kuasa hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih mengatakan, pihaknya bersama tim hukum yang telah ditunjuk akan segera merumuskan jawaban poin per poin yang menjadi dalil-dalil Paslon Andika-Nanang sebagaimana yang telah diatur hukum acaranya dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024.
“Setelah kita ajukan permohonan pihak terkait ini, kita akan konsentrasi dalam merumuskan jawabannya, sesuai hukum acara perselisihan pemilihan yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 tahun 2024 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 untuk memperkuat objek sengketa berdasarkan bukti yang kita miliki, yang telah benar dikeluarkan KPU sesuai peraturan, dan hasil pemilihan yang telah dilakukan rekapitulasi nya, dan telah ditetapkan KPU Kabupaten Serang dalam Keputusannya”, tandasnya.
(Zaenal /red)